...pak Wahid? Denda PKB untuk 2 tahun = 5 x (25% x PKB) = 1.25 x Rp 2.500.000,- = Rp 3.125.000,- Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 3.125.000,- + Rp 100.000,- = Rp 3.225.000,- Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 2.500.000,- + Rp 163.000,- + Rp 3.125.000,- = Rp …
...Bagi pebisnis online yang belum pernah membayar pajak, prosedur pengisian SSP alias Surat Setoran Pajak dan juga langkah-langkah membayar pajak mungkin akan terasa membingungkan. Apalagi, biasanya kita sudah keder dulu apabila mendengar kata pajak dan membayangkan harus berhadapan dengan petugas pajak. Udah parno kemana-mana. Padahal kenyataannya, kita tidak perlu takut dan cukup woles aja. Toh yang wajib dibayarkan tidak membebani, …
...Dan akhirnya, inilah artikel terakhir dari seri liputan khusus Pajak Kendaraan Bermotor di Curcol.Co. Setelah sebelumnya dibahas keroyokan mengenai besaran PKB dari kendaraan roda empat keluaran Geely, Fiat, Isuzu, Jeep, dan Land Rover, di edisi penghabisan ini dibahas mengenai merek Mini Cooper (Inggris), Peugeot (Perancis), Proton (Malaysia), Volvo (Swedia), dan VW / Volkswagen (Jerman). Cukup beragam kan negara asalnya. Langsung …
...Bagi Wajib Pajak yang belum mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan. Ngeri, kan? Pernah baca hitung-hitungannya, apabila kita mangkir memanfaatkan tax amnesty ini, total pajak plus denda yang kita bayar bisa mencapai 80% sendiri loh. Kalo hartanya gak seberapa sih gak masalah, bayangin aja kalo yang ketahuan gak …
...bertanya langsung ke petugas pajak), pajak bisnis internet tidak seribet yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- (4.8M), yaitu hanya sebesar 1% dari omzet. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, dan dipertegas lagi pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak …
...akhirnya harus ditutup. Per 2006 lalu, Toyota membeli 5.9% saham mereka dan Isuzu resmi bergabung dengan aliansi Toyota Motor Corporation. Di Indonesia sendiri, kendaraan roda empat mereka umum digunakan sebagai kendaraan transportasi antar provinsi. Merk / Type / CC Tahun Pajak + Jasa Raharja Isuzu Panther 2.3 1992 578,000 Isuzu Panther 2.3 1995 700,000 Isuzu Panther 2.5 1997 996,000 Isuzu …