Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Online

Perkembangan jaman yang semakin memasyarakat penggunaan internet mau tidak mau memaksa banyak pihak untuk beradaptasi dan berbenah diri. Salah satunya adalah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, terdiri atas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja) yang di Indonesia mempunyai wewenang untuk menerbitkan STNK bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Meski belum merata, namun di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur misalnya, kini Samsat dapat menangani pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, yang tentunya sangat membantu pemilik kendaraan yang tidak memiliki banyak waktu senggang karena kesibukan mereka sehari-hari.

Selain melakukan transaksi pembayaran pajak, kita juga bisa melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan bermotor yang kita miliki secara online. Mulai dari detil spesifikasi kendaraan, besarnya pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, hingga denda keterlambatan (jika ada). Penyediaan informasi ini ditangani oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang memang berwenang untuk menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Sayangnya, seperti halnya dengan pembayaran online, informasi mengenai pajak motor atau mobil ini juga belum semua Dispenda provinsi menyediakannya. Berikut ini beberapa di antaranya.

DKI Jakarta

Buka situs http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB dengan menggunakan web browser. Masukkan nopol kendaraan lalu tekan tombol Proses.

dispendadki

Perhatikan bahwa pajak yang tertera adalah untuk kendaraan pertama (belum merupakan pajak progresif) dan apabila sudah jatuh tempo, belum termasuk Denda Pajak dan Denda Jasa Raharja.

Jawa Timur

Buka situs http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas dengan menggunakan web browser. Masukkan nomer polisi serta kode verifikasi yang sesuai. Tekan tombol Cari jika sudah.

dispendajatim

Jawa Barat

Untuk pelayanan informasi pajak motor di Jawa Barat belum sepenuhnya online, melainkan melalui SMS. Untuk caranya dapat dilihat pada video tutorial dan juga gambar petunjuk di bawah ini (klik untuk memperbesar gambar agar lebih jelas).

esamsatjabar

Info selengkapnya dapat disimak di http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Jawa Tengah

Buka situs http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226 dengan menggunakan web browser, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Tekan Submit jika sudah.

samsatjateng

Perlu diketahui bahwa biaya PKB yang muncul adalah biaya PKB normal dan belum termasuk biaya PKB progresif.

Selain via online, kita juga dapat mengakses informasi ini melalui SMS. Yaitu dengan mengirimkan SMS dengan biaya Rp 500,- (belum termasuk PPN) ke nomer 9600 (Telkomsel, Indosat, XL, Three) dengan format:

JATENG nopol
Contoh: JATENG H1234SS

DI Yogyakarta

Buka situs http://infonjkbdiy.com/ lalu masukkan nopol kendaraan. Tekan tombol Submit jika sudah.

dispendajogja

Oh ya, untuk kendaraan plat Jogja, pengecekan juga bisa dilakukan via SMS dengan cara yang sama dengan pengecekan plat Jawa Tengah di atas. Yang berbeda adalah formatnya, yaitu:

DIY nopol
Contoh: DIY AB1234SS

DI Aceh

Buka situs http://www.esamsataceh.com/ lalu masukkan nomer kendaraan bermotor yang bersangkutan. Tekan tombol Cari.

dispendaaceh

Sementara itu dulu, nanti akan diupdet lagi kalau sudah ada info untuk provinsi-provinsi lainnya 🙂

Selamat mengecek (dan membayar) pajak! 😀

c cekpkbonline

27 Comments

  1. akbar

    Kalau untuk kalsel, untuk cek besar pajak kendaraan bermotor apa alamat ya ?

  2. Apa yang di maksud masuk kan kode ?

  3. Maskur Dulpatah

    085776078448

  4. iin

    di Bali apa situsnya yha?

  5. Aji

    Saya ingin tahu situs cara pembayaran pajak di Bali

  6. Aji

    Mau bayar pajak , kok sulit

  7. dadang alwi setiana

    ajiiiib
    dah

  8. Adnan

    Gimana caray kl di sktar wilayah sulsel?

  9. natalis asan

    Apa situs pembayaran pajak d’flotim

  10. Aku g punya kendaraan apa yg mau diperpanjang

  11. salahuddin

    Kalau situs pembayaran pajak untuk sulawesi tenggara ada nda ????

  12. Riko

    Bandung sudah bisa bayar pajak online, yang jadi masalah adalah STNK harus ditukar dengan struk bukti pembayaran ATM ke samsat, sama aja bohong, toh akhirnya harus ke Samsat ngantri 2 jam juga.

    Lalu kalau tidak ditukar tidak apa2, struk dibawa sebagai bukti saat ada razia polisi, nah ini statement dikeluarkan resmi oleh pihak kepolisian, tapi yang menghawatirkan itu oknum2 polisi lapar yang bakal cari gara2 saat razia, karena masa berlaku di STNK sudah lewat, walau sudah membayar pajak dan membawa struk sebagai bukti.

  13. berarti yang nilai yang tertera hanya pajak nya saja ya..tidak total berikut denda, adm, dan progresif nya…

  14. Alfrits

    Pak tolong dong jumlahkan ini
    Pkb : 1.785000
    Swj : 143.000
    Telat 2 tahun 7 bulan
    Saya ke samsat mereka bilang total semua yg harus di baya 14.000.000 lebih. Saya sampai tidak percaya kok bisa, cara perhitungan nya mungkin beda

  15. Fill

    Halo DISPENDA BALI, kapan bisa Samsat Online? Masa kalah sama propinsi lain? Malu nih…..sdh 2017 pak Bro….

  16. lendor

    ,kalo jwbanya nopol blum terupdate , gmna ya ?,

  17. iqral

    banjarmasin ko ga ada ya

  18. iqral

    tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun
    2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo

  19. iqral

    tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun
    2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo….ada teman bilang hampir 7jtan,,,,tolong bantuaan untuk daerah banjarmain

  20. tessar

    KAlau daerah sultra ? DT….DH? Ada?

  21. Kirwan

    Kalau hari minggu libur ya?? Harus di hari kerja ya kalau mau cek lewat sms?

  22. Adam

    jawa barat kenapa belum bisa ONLINE, harus via SMS? Padahal ngecek kendaraan di provinsi lain sudah bisa Online. kalo ada website untuk jabar tolong info y. terima kasih

  23. ramdan

    apakah harus punya rekening bak bjb dl? atau bisa transfer dr bank lain?

  24. Woy Jawa Barat… kapan bisa Online????

Leave a Reply