Periode pertama Tax Amnesty atau Amnesti Pajak telah berakhir beberapa hari lalu, dimana Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp 97,2 triliun dari 367.464 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini. Sebuah angka yang cukup fantastis dan menggembirakan. Dengan mempertimbangkan masih adanya periode kedua dan ketiga, serta kebetulan saya menerima surat himbauan mengenai tax amnesty beserta brosur informasinya (foto penampakannya ada di bagian akhir artikel), saya akan mencoba merangkum informasi mengenai amnesti pajak di artikel ini. Siapa tahu ada gaes and gals yang membutuhkan infonya 🙂
Daftar Isi
Pengertian Tax Amnesty
Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Proses pengungkapan harta (yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir) adalah dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta yang berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang telah ditandatangi oleh Wajib Pajak sendiri bagi Orang Pribadi atau oleh pemimpin tertinggi badan usaha / kuasanya bagi Badan Usaha. Sedang untuk besar tebusan, dihitung berdasarkan nilai harta bersih (harta tambahan dikurangi utang yang belum diungkap dalam SPT PPh terakhir) dikali dengan tarif Tax Amnesty sesuai dengan periode penyampaian permohonan sebagai berikut:
Periode I (1 Juli 2016 – 30 September 2016): 2% (dalam negeri) / 4% (luar negeri)
Periode II (1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016): 3% (dalam negeri) / 6% (luar negeri)
Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017): 5% (dalam negeri) / 10% (luar negeri)
Khusus bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha hingga Rp 4.8M / tahun, dikenai tarif sebesar 0.5% untuk pengungkapan harta sampai dengan 10M atau 2% untuk pengungkapan harga di atas 10M.
Manfaat Tax Amnesty
Pengampunan pajak dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkecuali bagi yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Nah, bagi yang memenuhi syarat, berikut ini manfaat mengikuti tax amnesty:
– Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
– Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
– Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
– Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan
– Jaminan rahasia dimana dta pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
– Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta
Tentu saja, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa yang wajib dan sebaiknya mengikuti amnesti pajak ini adalah teman-teman yang belum pernah sama sekali melaporkan harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Jika sudah, maka tidak perlu lagi khawatir dengan adanya tax amnesty ini.
Oh ya, Wajib Pajak yang tercatat dalam bidang usaha tertentu bakal mendapat kiriman surat himbauan mengikuti tax amnesty. Kalau memang sudah pernah mengungkapkan semua harta yang kita miliki sesuai dengan paragraf sebelumnya, tidak usah panik dan abaikan saja himbauan itu. Saya sendiri, beserta ayah saya, termasuk yang mendapatkan himbauan tersebut, sedangkan ibu dan adik saya tidak mendapatkannya. Kebetulan kami berempat memang tercatat sebagai WP dengan bidang usaha yang berbeda-beda 🙂
Alur Permohonan Tax Amnesty
Nah, bagi teman-teman yang ingin memanfaatkan ‘event’ amnesti pajak ini supaya hidupnya tidak lagi dihantui kemunculan petugas pajak 😀 berikut ini alur atau prosedur permohonan amnesti pajak:
Menghubungi helpdesk KPP tempat kita terdaftar untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai amnesti pajak, termasuk syarat dan ketentuan, tunggakan pajak, serta penghitungan uang tebusan.
Mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir serta membayar tebusan melalui e-billing.
Menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampiran yang dibutuhkan. Seperti sudah disebutkan di atas, surat pernyataan ini berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang telah ditandatangani.
Menerima Surat Keterangan Amnesti Pajak yang akan diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta dan lampirannya.
Mudah, bukan? Sama seperti saran saya sebelumnya bagi rekan-rekan IM yang belum membayar pajak bisnis online, tidak perlu takut untuk berhubungan dengan pajak. Petugasnya gak galak kok, kecuali kalo kita gigit duluan, hehehe. Yang enggan karena merasa masih banyak korupsi di pemerintahan, iya, kita memang tidak bisa berbuat banyak untuk itu. Tapi biarlah urusan korupsi menjadi urusan oknum pelaku dengan Tuhan (dan hukum apabila ketahuan). Kita sebagai warga negara yang baik cukup melakukan apa yang sudah menjadi kewajiban kita 🙂
Sanksi (Yang Tidak Mengikuti) Tax Amnesty
Apakah ada sanksi yang bakal kita terima apabila kita masih malu-malu untuk menyampaikan harta yang kita miliki (dan belum pernah dilaporkan sebelumnya) selama masa periode amnesti pajak? Tentu ada dong. Dan gak main-main karena suer bikin nyesek. Sakitnya bener-bener di sini. Berikut ini sanksinya:
Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikena PPh, dan ditambah sanksi 200%.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Ngeri, kan? Pernah baca hitung-hitungannya, apabila kita mangkir memanfaatkan tax amnesty ini, total pajak plus denda yang kita bayar bisa mencapai 80% sendiri loh. Kalo hartanya gak seberapa sih gak masalah, bayangin aja kalo yang ketahuan gak dilaporin itu sekelas mobil BMW 523i yang biaya PKB tahunannya sendiri sudah 15 juta sendiri.
Seperti saya janjikan di awal paragraf, berikut penampakan brosur yang saya terima. Isinya kurang lebih sama aja sih dengan yang sudah saya sampaikan di atas, tapi siapa tahu ada yang gak percaya dan ingin baca-baca sendiri untuk memastikan. Lagipula… no pics = hoax 🙂
Info lebih lanjut mengenai tax amnesty dapat disimak di http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
Leave a Reply