Cara Mengisi SSP dan Membayar Pajak Bisnis Online

Bagi pebisnis online yang belum pernah membayar pajak, prosedur pengisian SSP alias Surat Setoran Pajak dan juga langkah-langkah membayar pajak mungkin akan terasa membingungkan. Apalagi, biasanya kita sudah keder dulu apabila mendengar kata pajak dan membayangkan harus berhadapan dengan petugas pajak. Udah parno kemana-mana. Padahal kenyataannya, kita tidak perlu takut dan cukup woles aja. Toh yang wajib dibayarkan tidak membebani, hanya 1% (SATU PERSEN) saja dari penghasilan kita. Kurang dari separuh dari kewajiban zakat kita tuh 🙂

Nah, seperti sudah disebutkan sebelumnya, pajak bagi bisnis online yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.8 Milyard per tahun mengikuti aturan PPh Final 1%. Artinya, setiap bulannya kita cukup menyetorkan 1% dari penghasilan kita sebagai pajak kepada negara kita Republik Indonesia yang tercinta.

Prosesnya sendiri terbagi menjadi dua, yaitu mengisi SSP dan kemudian membayar pajak ke bank atau kantor pos sambil menyerahkan SSP yang telah diisi tersebut. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mengisi SSP Pajak Bisnis Online

  1. Di bagian atas, isikan nomer NPWP, Nama, dan Alamat Anda.
  2. Untuk Kode Akun Pajak, isi dengan 41128. Sedang untuk Kode Jenis Setoran diisi dengan 420.
  3. Untuk Uraian Pembayaran, kita isikan penjelasan mengenai pajak yang kita bayarkan. Tidak ada aturan baku di sini, yang jelas, untuk kasus pajak bisnis online yang terkait dengan PPh final, sebaiknya mengandung ‘kata kunci’ final. Contoh isian Uraian Pembayaran sebagai berikut:

    Penghasilan usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PPh final).

    Penghasilan usaha WP perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu (final).

    Penghasilan usaha WP perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu (PPh final 1%).

    Petugas penerima setoran pajak biasanya akan mencocokkan Kode Jenis Setoran dengan Uraian Pembayaran, apakah sesuai dan berhubungan atau tidak.

  4. Centang Bulan sesuai dengan bulan pajak yang ingin dibayarkan. Jika belum paham, untuk penghasilan bulan Januari, pembayaran setoran pajak (dan pengisian SSP) dilakukan pada bulan Februari. Sehingga, apabila Anda mengisi form SSP pada bulan Maret misalnya, maka normalnya pajak yang Anda bayarkan adalah untuk penghasilan bulan Februari. Jangan lupa untuk mengisi Tahun sesuai dengan tahun pajak yang dibayarkan.
  5. Pada Jumlah Pembayaran, isi dengan jumlah setoran pajak yang Anda bayarkan dalam angka. Jangan lupa, jumlahnya adalah 1% dari penghasilan Anda di bulan sebelumnya. Misalnya, jika penghasilan Anda di bulan Januari adalah sebesar Rp 10.000.000,-, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah 1% x 10.000.000 = Rp 100.000,-. Gampang, kan?
    Selanjutnya di bawahnya, pada bagian Terbilang, uraikan jumlah setoran pajak tersebut dalam bentuk tulisan (seperti kalau kita melakukan setoran tunai di teller bank).
  6. Bagian terakhir adalah menuliskan tanggal, nama lengkap, dan tandatangan di bagian Wajib Pajak / Penyetor.

Hasil akhirnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Form SSP yang telah diisi

Form SSP yang telah diisi

Perhatikan bahwa bagian-bagian lain yang tidak disebutkan pada langkah-langkah di atas TIDAK perlu diisi.

Cara Menyetor Pajak Bisnis Online di Bank

Setelah form SSP selesai diisi, langkah selanjutnya adalah menyetorkan pajak kita ke tempat-tempat yang ditunjuk oleh Departemen Pajak. Yang umum adalah melalui kantor pos dan bank. Berhubung saya belum pernah membayar melalui kantor pos, maka saya hanya bisa bercerita mengenai pembayaran pajak melalui bank.

Nah, caranya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan melakukan setoran tunai. Yaitu:

  1. Serahkan form SSP ke bagian teller. Jangan lupa antri, ya :p
  2. Setelah isian form diverifikasi, teller akan meminta kita menyerahkan uang sejumlah setoran pajak yang tercantum.
  3. Setoran pajak diproses dan teller akan mengembalikan lembar ke 1, 3, dan 5 dari form SSP kepada kita. Simpan baik-baik lembaran ini karena nantinya akan kita serahkan pada petugas pajak saat mengisi form SPT.

Selesai!!! Mudah, bukan? 🙂

Oh ya, untuk pembayaran setoran pajak PPh Final 1% ini sebenarnya juga bisa dilakukan melalui transfer bank (ATM / eBanking). Saya belum mencobanya karena saat saya menanyakan kepada petugas pajak mereka menyarakan untuk tetap menggunakan cara tradisional seperti di atas. Namun info dari rekan saya yang kebetulan bekerja di departemen pajak, apabila membayar melalui transfer, kita tidak perlu lagi mengisi form SSP dan cukup menyerahkan bukti transfer tersebut pada saat mengisi form SPT.

Selamat menjadi warga negara yang bijak 😀

ssp featured

8 Comments

  1. alisca damayanti

    Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
    Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
    Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma

  2. Budi

    Halo mas,
    Apakah bisa liat pelaporan SPT-nya seperti apa? dan pakainya yang mana ya, apakah 1770?

    Terima kasih

    • Comment by post author

      admin

      iya, untuk bisnis online, selama masih bisa pakai aturan yg pph 1%, pakai form 1770. Kebetulan saya gak nyimpen kopian form SPT kemarin, tapi isiannya rata2 nihil semua karena untuk info penghasilan ditulisnya di lembar penghasilan tahunan (kadang sudah disertakan di form 1770 saat kita ambil di kantor pajak atau counter penyerahan SPT, tapi bisa juga dibuat sendiri seperti yang ada di sini –> http://curcol.co/pajak-bisnis-online-51).

  3. sangat membantu
    untuk lapor spt saat ini
    terima kasih ya

  4. sony

    karena untuk aturan pph 1% itu termasuk penghasilan yg dikenakan pajak Final, apa berarti mengisinya seharusnya hanya di form 1770-III (bagian Penghasilan yg dikenakan pajak final dan/bersifat final) pada nomor 16 (penghasilan lain yg dikenakan pajak final), sedangkan form 1770 bagian depan tidak perlu di isi(dikosongkan saja)?

    • Comment by post author

      admin

      maaf baru sempat balas sekarang. Iya, cukup di lampiran 3 itu aja, poin 16, bagian lain dikosongin semua. Kalau tahun kemarin saya disuruh coret bagian yg kosong, tapi yg tahun ini tetep dikosongin aja gpp.

  5. Anshar

    mas itu 41128 atau 411128? saya lihat via ebilling tertulis 41118 (pph final)

  6. Wirawan

    Terimakasih, sangat-sangat membantu

Leave a Reply