Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, adalah keinginan hampir semua orang. Tidak hanya untuk gaya-gayaan, melainkan juga untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Termasuk sebagai alat transportasi maupun sarana pencari nafkah yang halal. Di Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya memiliki sepeda motor. Tidak hanya satu, sering dijumpai dalam sebuah keluarga, masing-masing anggota keluarga (yang sudah dewasa atau mampu mengendarainya) memilikinya. Jadi bukan sesuatu yang aneh bahwa kemacetan ada dimana-mana, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya tentunya.

Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak. Setiap tahun, pajak kendaraan bermotor (PKB) harus disetorkan ke negara. Caranya bermacam-macam. Mulai dari cara konvensional dengan mendatangi kantor Samsat dan mengurus segala sesuatunya di sana, mampir ke gerai samsat yang ada di pusat perbelanjaan, hingga yang lebih kekinian, membayar melalui online.

Berhubung proses pembayaran pajak ini butuh duit, maka sudah sewajarnya jika sebelum melakukan pembayaran PKB pemilik kendaraan melakukan pengecekan besaran pajak yang harus dibayar. Apalagi untuk kasus pembayaran yang telat alias sudah lewat batas jatuh tempo. Gak lucu kan kalau sudah pede datang ke loket pembayaran tapi ternyata duitnya kurang? Untungnya, kemajuan teknologi menghadirkan sistem pengecekan pajak (dan juga informasi lainnya mengenai kendaraan bermotor yang bersangkutan) secara online. Praktis dan kekinian banget. Tapi, bagaimana jika pulsa internet kita sedang surut? Atau jika server atau situs pengecekan tersebut sedang bermasalah? Atau jika koneksi internetnya yang mati segan hidup tak mau?

Solusinya adalah memahami bagaimana penghitungan total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar, termasuk dendanya. Rumus utamanya adalah sebagai berikut:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Denda PKB / tahun = 25% x PKB
Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12

Sekedar referensi, besaran PKB adalah 1.5% dari nilai jual motor (dapat mengalami penyusutan mengikuti perkembangan nilai jual motor setiap tahunnya), sedang SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja (daftar nilainya bisa disimak di sini). Besaran nilai keduanya sudah tercantum di dalam STNK kita, jadi tidak perlu repot kita hitung-hitung sendiri. Untuk denda SWDKLLJ sendiri untuk saat ini adalah Rp 32.000,- untuk sepeda motor (atau kendaraan roda dua) dan Rp 100.000,- untuk mobil (atau kendaraan roda empat atau lebih).

Dengan mengetahui rumus di atas, maka kita bisa dengan mudah menghitung sendiri total biaya pajak yang harus dibayar jika telat membayar. Oh ya, untuk perhitungan durasi keterlambatan diberlakukan pembulatan ke atas. Jadi jika terlambat 1 hari saja, maka dianggap terlambat membayar 1 bulan. Atau jika terlambat selama 3 bulan 25 hari, maka setara dengan terlambat selama 4 bulan.

UPDATE: Untuk memudahkan perhitungan, kami telah membuat kalkulator sederhana untuk mensimulasikan perhitungan pajak kendaraan bermotor. Silahkan klik di sini untuk menggunakannya. Versi aplikasi Android juga tersedia dan bisa diunduh dari Play Store..

Contoh Kasus 1

Si Budi memiliki sepeda motor dengan nilai PKB Rp 250.000,- dan SWDKLJJ Rp 40.000,-. Ia terlambat membayar selama 6 bulan. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus ia bayar?

Denda PKB untuk 6 bulan = 6 x ((25% x PKB) / 12) = 1/8 x Rp 250.000,- = Rp 31.250,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 31.250,- + Rp 32.000,- = Rp 63.250,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 250.000,- + Rp 40.000,- + Rp 63.250,- = Rp 353.250,-

Berarti total biaya pajak yang harus dibayarkan Budi adalah sebesar Rp 353.250,-

Contoh Kasus 2

Si Kristin memiliki mobil pribadi dengan nilai PKB Rp 1.500.000,- dan SWDKLJJ Rp 143.000,-. Ia terlambat membayar selama 2 tahun. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan Kristin?

Denda PKB untuk 2 tahun = 2 x (25% x PKB) = 1/2 x Rp 1.500.000,- = Rp 750.000,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 750.000,- + Rp 100.000,- = Rp 850.000,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 1.500.000,- + Rp 143.000,- + Rp 850.000,- = Rp 2.493.000,-

Contoh Kasus 3

Pak Wahid memiliki truk dengan nilai PKB Rp 2.500.000,- dan SWDKLJJ Rp 163.000,-. Ia terlambat membayar selama 5 tahun. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus dibayar pak Wahid?

Denda PKB untuk 2 tahun = 5 x (25% x PKB) = 1.25 x Rp 2.500.000,- = Rp 3.125.000,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 3.125.000,- + Rp 100.000,- = Rp 3.225.000,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 2.500.000,- + Rp 163.000,- + Rp 3.125.000,- = Rp 5.788.000,-

Tidak sulit, bukan? Cara menghitung pajak kendaraan bermotor di atas ini berlaku untuk semua skenario keterlambatan, baik jika telat 3 bulan, 11 bulan, 3 tahun, atau bahkan 10 tahun (kebangetan ini mah, hehehe). Selamat membayar pajak, ya 🙂

Referensi Luar:
    curcol dendapkb

    34 Comments

    1. Nuniek

      Min, ini kan lg ada pemutihan bebas biaya denda dan mutasi balik nama, saya udh hampir 4th pajaknya mati, PKB sekitar 800rb, hitungannya gimana ya Min. Makasih..

    2. Noviyanti

      Ka kalau misalnya kasusnya gini saya punya scoopy (kendaraan ke 1)dan beat (kendaraan ke 2) semua atas nama saya pajak yg scoopy telat 1th 1bln nah yg beat jatuh temponya januari nanti pas saya bayar yg beat (kendaraan ke 2) apa saya diharuskan membayar yg scoopy dulu ( kendaraan ke 1)? Apa gak ada ngaruhnya? Trimaksih

    3. Ardian

      Min, itu PKB sama SWDKLJJ dikali sama tahun telat gk?

    4. ariya ariyanto

      admin bantu ngitung,pkb 189.000 swdkllj 35.000 mati 3 tahun 2 bulan,ketemu brp ya kak?

    5. Rizaldi Muchsin

      Admin pliss bantu itung..

      Mobil Xenia Li.Vvti 1000cc 2006

      Jatuh tempo : 28 November 2016

      STNK : 28 November 2016

      PKB : Rp. 1.041.600,-

      SWDKLLJ : Rp 243.000,-

      Mau bayar pada 9 Januari 2017

      ( Ket.tambahan : Lokasi Makassar, DD 46 IL, Pajak 5 Tahunan/ganti plat, PP 60 2016? )

    6. Joko Prastiyo

      Motord saya mati plat bln 4 2017 dsan sekalian bayar pajak.. Kira kira berapa ongkosnya. PKB 219000 SWDKLLJ 35000

    7. Mochtar,SP

      Apa maksud dari pada sanksi Adm

    8. min mohon bantuan hitung mobil vw passat PKB 195 rb SWDKLLJ 35000 pajak mati per 11 januari 2010 kira2 mesti nyiapain brapa ya min.,.,? mohon petunjuknya

    9. sholeh

      mas kalau terlambat 14 bulan itu cara ngitungnya gimana ya, apa dianggap terlambat 2 tahun ya

    10. sholeh

      mas kalau terlambat 14 bulan gimana ngitungnya,
      ini dalam STNK tertulis :
      PKB 1.980.000
      swdkllj = 143.000
      jatuh tempo 3 des 2015

      kalau aku browsing di info pajak kendaraan
      PKB = 2.173.500
      BBN = 1.380.000
      jasa raharja = 286.000
      jatuh tempo 3/12/2015, rencana mau tak bayar tgl 2 februari 17, berapa kira kira dana yang harus kita siapkan

    11. Ence Supriatna

      Mohon info pajak dari kendaraan D 1324 XL yah

    12. Muhammad

      Om tolong hitungin ini om
      Pkb Rp.184.500 SWDKLLJ Rp.35.000, Telat pajak 3 tahun, Aku sudah menghitung pakai app kena Rp.931.131
      betul atau tidak ? jazakAllah om

    13. nilla astika

      gan kalo pajak motor telat 2th hitungnya gimana ya? terimakasih

    14. Alfrits

      Klu terlambat 2 tahun 7 bulan brpa ya mas

    15. Alfrits

      r pak saya dari jayapura, tolong bantu hitung pajak kendaraan saya dong…
      PKB : 1.785.000
      SWJ: 143.000
      Udah dua tahun belum bayar pajak, kemarin saya ke kantor samsat total tagihan yg di kasih 14.543.000, pak kenapa bisa sampai sebanyak itu. Tolong berikan penjelasan….

    16. lala

      pajak telat 3 tahun PKB :98.150 SWDKLL: 67.000 tlg dong hitungan denda n besar biaya yg aq hrs bayar brp….????makasih

    17. hariyadi

      saya punya spd mtr pkb terlambat 6 th brp biaya ygn dibutuhkan trims.

    18. iqral

      tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun
      2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo….ada teman bilang hampir 7jtan,,,,tolong bantuaan untuk daerah banjarmain

    19. Andreas

      Malam pak, saya mau bayar mobil telat 4th, PKB 1.665.000 SWDKLLJ 143.000, mohon bantuannya, kira2 saya harus bayar berapa ya. Terima kasih

      Salam hormat
      Andreas

    20. Abdul muid

      Malem pak saya mau menanyakan BBN.KB,waktu pertama pengurusan balik nama dan pajak tahunan waktu itu saya pakai biro jasa.Saya sekarang mau mengurus pajak 5 tahunan.Sewaktu saya liat List daftar yg harus di bayar di kertas pajaknya ada tertera:
      Bbn.KB 80.000
      Pajak : 160.000
      Swdkllj: 67.000
      Admin stnk :50.000
      Total : 357.000
      Saya bingung apakah itu Bbn.KB dan denda Swdkllj itu harus saya bayar sedangkan waktu pengurusan balik nama sudah lewat biro jasa tersebut?
      Terima kasih.

    21. M abdul rokhim

      Mohon infonya pak honda beat B 6328 UTK
      Pkb : 147.000
      SWDKLLJ : 35.000
      Berapa total yang harus saya bayar hingga saat ini terima kasih

    22. fiano

      motor saya jupiter mx th 2007 saya telat 5 th..gara2 lupa…kalu buat plat nomor sama stnk baru jatuh nya 1,5 mah bodongin aja dah…

    23. rohendi

      Pkb sya 157500 dan swdkllj sya 35000 jdi brpa sya byar pjak nyaa..? Rohendy

    24. Gugi i

      kalo telatnya bayar pajaknya 1 tahun 8 bulan diitungnya 2 tahun atau gimana mas ?
      mohon pencerahan nya.
      Terima Kasih

    25. Risno

      Sya brusan bayar pajak..motor roda dua kok, tambah naik .. Dari 149.000 rb.. Jdi 764.000. Klah pajak mobil gan

    26. Ohristy

      Kalau bayar tepat waktu berarti ga usah ditambah denda PKB dan denda SWDKLL?

    27. Mau tanyak 0ajak motor fino 2016 sudah telat 3 bln brp ya ?

    Leave a Reply