Perkembangan jaman yang semakin memasyarakat penggunaan internet mau tidak mau memaksa banyak pihak untuk beradaptasi dan berbenah diri. Salah satunya adalah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, terdiri atas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja) yang di Indonesia mempunyai wewenang untuk menerbitkan STNK bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Meski belum merata, namun di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur misalnya, kini Samsat dapat menangani pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, yang tentunya sangat membantu pemilik kendaraan yang tidak memiliki banyak waktu senggang karena kesibukan mereka sehari-hari.
Selain melakukan transaksi pembayaran pajak, kita juga bisa melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan bermotor yang kita miliki secara online. Mulai dari detil spesifikasi kendaraan, besarnya pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, hingga denda keterlambatan (jika ada). Penyediaan informasi ini ditangani oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang memang berwenang untuk menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sayangnya, seperti halnya dengan pembayaran online, informasi mengenai pajak motor atau mobil ini juga belum semua Dispenda provinsi menyediakannya. Berikut ini beberapa di antaranya.
DKI Jakarta
Buka situs http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB dengan menggunakan web browser. Masukkan nopol kendaraan lalu tekan tombol Proses.
Perhatikan bahwa pajak yang tertera adalah untuk kendaraan pertama (belum merupakan pajak progresif) dan apabila sudah jatuh tempo, belum termasuk Denda Pajak dan Denda Jasa Raharja.
Jawa Timur
Buka situs http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas dengan menggunakan web browser. Masukkan nomer polisi serta kode verifikasi yang sesuai. Tekan tombol Cari jika sudah.
Jawa Barat
Untuk pelayanan informasi pajak motor di Jawa Barat belum sepenuhnya online, melainkan melalui SMS. Untuk caranya dapat dilihat pada video tutorial dan juga gambar petunjuk di bawah ini (klik untuk memperbesar gambar agar lebih jelas).
Info selengkapnya dapat disimak di http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
Jawa Tengah
Buka situs http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226 dengan menggunakan web browser, lalu masukkan nomor kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Tekan Submit jika sudah.
Perlu diketahui bahwa biaya PKB yang muncul adalah biaya PKB normal dan belum termasuk biaya PKB progresif.
Selain via online, kita juga dapat mengakses informasi ini melalui SMS. Yaitu dengan mengirimkan SMS dengan biaya Rp 500,- (belum termasuk PPN) ke nomer 9600 (Telkomsel, Indosat, XL, Three) dengan format:
JATENG nopol
Contoh: JATENG H1234SS
DI Yogyakarta
Buka situs http://infonjkbdiy.com/ lalu masukkan nopol kendaraan. Tekan tombol Submit jika sudah.
Oh ya, untuk kendaraan plat Jogja, pengecekan juga bisa dilakukan via SMS dengan cara yang sama dengan pengecekan plat Jawa Tengah di atas. Yang berbeda adalah formatnya, yaitu:
DIY nopol
Contoh: DIY AB1234SS
DI Aceh
Buka situs http://www.esamsataceh.com/ lalu masukkan nomer kendaraan bermotor yang bersangkutan. Tekan tombol Cari.
Sementara itu dulu, nanti akan diupdet lagi kalau sudah ada info untuk provinsi-provinsi lainnya 🙂
Selamat mengecek (dan membayar) pajak! 😀










Kalau untuk kalsel, untuk cek besar pajak kendaraan bermotor apa alamat ya ?
Apa yang di maksud masuk kan kode ?
085776078448
di Bali apa situsnya yha?
Saya ingin tahu situs cara pembayaran pajak di Bali
Mau bayar pajak , kok sulit
ajiiiib
dah
Gimana caray kl di sktar wilayah sulsel?
Apa situs pembayaran pajak d’flotim
Aku g punya kendaraan apa yg mau diperpanjang
Kalau situs pembayaran pajak untuk sulawesi tenggara ada nda ????
Bandung sudah bisa bayar pajak online, yang jadi masalah adalah STNK harus ditukar dengan struk bukti pembayaran ATM ke samsat, sama aja bohong, toh akhirnya harus ke Samsat ngantri 2 jam juga.
Lalu kalau tidak ditukar tidak apa2, struk dibawa sebagai bukti saat ada razia polisi, nah ini statement dikeluarkan resmi oleh pihak kepolisian, tapi yang menghawatirkan itu oknum2 polisi lapar yang bakal cari gara2 saat razia, karena masa berlaku di STNK sudah lewat, walau sudah membayar pajak dan membawa struk sebagai bukti.
berarti yang nilai yang tertera hanya pajak nya saja ya..tidak total berikut denda, adm, dan progresif nya…
Pak tolong dong jumlahkan ini
Pkb : 1.785000
Swj : 143.000
Telat 2 tahun 7 bulan
Saya ke samsat mereka bilang total semua yg harus di baya 14.000.000 lebih. Saya sampai tidak percaya kok bisa, cara perhitungan nya mungkin beda
Halo DISPENDA BALI, kapan bisa Samsat Online? Masa kalah sama propinsi lain? Malu nih…..sdh 2017 pak Bro….
,kalo jwbanya nopol blum terupdate , gmna ya ?,
banjarmasin ko ga ada ya
belum semua wilayah punya fitur online 🙂
tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun
2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo
tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun
2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo….ada teman bilang hampir 7jtan,,,,tolong bantuaan untuk daerah banjarmain
KAlau daerah sultra ? DT….DH? Ada?