Yah, tulisan ini mungkin sedikit telat 😀 Dari beberapa bulan lalu sudah ada di draft, tapi selalu saja kelupaan untuk direalisasikan. Gara-gara bulan Maret nih jadi inget lagi, hehehe. Singkat cerita, kita tidak lagi bisa langsung membayar setoran pajak melalui internet banking maupun ATM tanpa terlebih dahulu membuat Kode Billing. Ini memang sejalan dengan kebijakan Direktorat Jendral Pajak yang mewajibkan penggunaan eFaktur sejak tahun 2016 lalu. Dengan demikian, mau tidak mau ya kita nurut saja. Mau apa lagi coba? Lagipula gampang kok prosesnya. Gak sampai 5 menit.
Berikut ini langkah-langkah menggunakan e-Billing untuk membuat Kode Billing setoran pajak.
Masuk ke situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/default) dan login terlebih dahulu. Jika sudah, klik pada menu e-Billing. Atau bisa juga langsung melalui alamat https://sse2.pajak.go.id.
Oh ya, untuk mengakses DJP Online kita harus sudah terdaftar dan memiliki EFIN terlebih dahulu. Klik di sini untuk panduan mendapatkan EFIN dari KPP.
Klik menu Isi SSE / Create Electronic Tax Payment System.
Muncul Form Surat Setoran Elektronik. Isi sesuai dengan kebutuhan. Untuk pebisnis online / pelaku UKM / wajib pajak lainnya yang terkena PPh Final 1% (PP46), atur Jenis Pajak ke 411128-PPh Final dan Jenis Setoran ke 420-PPh Final. Untuk Terbilang otomatis akan mengikuti nilai Jumlah Setor yang kita masukkan. Klik Simpan jika sudah sesuai.
Klik Kode Billing untuk membuat Kode Billing. Akan tampil Kode Billing kita beserta masa aktifnya. Pembayaran harus dilakukan sebelum masa aktif berakhir. Jika tidak maka Kode Billing akan hangus dan kita harus mengulangi langkah-langkah pembuatan di atas. Ribet, kan?
Nah, setelah mendapatkan Kode Billing, kita bisa melakukan pembayaran seperti biasa melalui internet banking maupun ATM. Sedikit bedanya, kini pembayaran kita lakukan melalui menu Pajak – Penerimaan Negara, bukan lagi melalui menu PPh Final. Dari menu tersebut kita tinggal memasukkan Kode Billing yang sudah kita peroleh dan melanjutkan prosesnya seperti biasa. Mungkin kalau sempat nanti saya buatkan juga panduannya.
Meski sekilas terlihat sedikit merepotkan, namun dengan adanya sistem yang baru ini sebenarnya setoran pajak kita menjadi lebih teratur dan datanya tersimpan dalam database Dirjen Pajak. Kita tidak perlu lagi khawatir dituduh belum membayar pajak oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi jika kita menyimpan dengan baik bukti pembayaran atau setoran pajak yang telah kita lakukan, baik melalui ATM maupun e-banking.
Inovasi lain yang tidak kalah efektifnya adalah adanya e-SPT dan e-Forms untuk pelaporan SPT Tahunan secara online. Dengan menggunakan salah satu dari kedua tool tersebut, kita tidak perlu lagi harus antri di KPP untuk menyerahkan form SPT beserta lampiran dan bukti setoran. Semuanya bisa dilakukan dari balik layar laptop kita. Mantap.
Error Pembuatan Kode Billing
Salah satu kendala yang terkadang dihadapi dalam menggunakan form e-Billing adalah pesan kesalahan “E1 : Terjadi Kegagalan Saat Pembuatan ID Billing” seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Apalagi kalau sudah memasuki bulan-bulan terakhir batas pelaporan SPT Tahunan, tambah sering eksis tuh errornya.
Bagaimana solusinya? Jawabannya TIDAK ADA. Yang perlu teman-teman lakukan hanyalah meng-klik tombol Kode Billing kembali dan berharap pembuatan kode billing bakal sukses. Intinya, coba terus sampai sukses.
UPDATE 1 (22/03/2018): Tambahan informasi mengenai error pembuatan ID Billing
dewi
untuk jenis setoran * tidak muncul 420 yang ada 422 , apa solusinya
admin
hari ini saya cek masih bisa kok, masih ada kode 420. Jenis Pajak-nya apa sudah diubah ke 411128 – PPh Final ?
nirwan
sangat membantu. sudah saya coba, klik2 aja terus sampai dapat kode billing nya
Rekha
Mau tanya pajak motor fino 2016 sudah telat 3 bln brp ya ?