Setahun belakangan ini Dirjen Pajak semakin memperketat penerapan aturan perpajakan bagi para wajib pajak (WP). Mereka tidak lagi bersikap pasif seperti sebelumnya, atau hanya mengurusi para WP kelas kakap, melainkan juga mulai aktif menyasar kelas menengah. Setelah sebelumnya digalakkan proses pengampunan pajak alias tax amnesty, kini mereka juga mulai mengecek pelaporan pajak para WP di tahun-tahun sebelumnya. Informasi ini kebetulan saya dapatkan sendiri dari Account Reprentative (AR) saya beberapa hari lalu.
Jadi ceritanya, bulan lalu saya mendapat surat pemberitahuan, atau lebih tepatnya surat tagihan pajak (STP), yang berisi denda pasal 7 KUP karena tidak melakukan pelaporan SPT pada tahun 2014. Nah, berhubung pada tahun tersebut saya sudah melaporkan SPT tepat pada waktunya, dan untungnya bukti penyerahan SPT juga masih tersimpan, beberapa hari lalu saya mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat saya terdaftar dan mempertanyakan hal tersebut pada AR.
Jawaban yang saya peroleh, ternyata laporan SPT saya pada waktu itu tidak masuk karena saya menyerahkannya melalui dropbox yang ada di wilayah lain. Pun begitu, karena memang sudah ada bukti telah melapor, maka saya bisa mengabaikan surat tagihan tersebut. AR juga memberitahu bahwa tidak hanya saya saja yang menerima pemberitahuan serupa, melainkan banyak WP lainnya.
Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, ayat 2 pada pasal yang sama mengatur lebih lanjut mengenai WP yang mendapat pengecualian atau pembebasan terhadap denda tersebut. Berikut ini bunyi ayat tersebut selengkapnya:
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Nah, sebagai referensi bagi teman-teman yang menerima tagihan untuk denda pasal 7 KUP, tidak termasuk dalam kriteria WP yang mendapat pengecualian, serta memang belum melaporkan SPT pada tahun yang dimaksud, berikut ini tata cara melakukan pembayaran denda tersebut dengan menggunakan e-Billing. Jangan lupa, teman-teman harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu untuk bisa menggunakannya.
Masuk ke situs DJP Online atau bisa langsung menuju ke bagian e-Billing di alamat https://sse2.pajak.go.id/default.
Pada bagian Jenis Pajak, pilih 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu pada Jenis Setoran pilih 300-STP. Ubah Masa Pajak ke Januari dan isi nilai yang sesuai pada Tahun Pajak serta Jumlah Setor. Yang jangan sampai keliru adalah isian Nomor Ketetapan, harus sesuai dengan nomor yang tercantum pada surat tagihan pajak yang diterima.
Contoh isiannya adalah sebagai berikut:
Jika sudah, klik Simpan untuk mendapatkan Kode e-Billing. Selanjutnya, teman-teman tinggal melakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking dengan menggunakan acuan kode tersebut. Simpan baik-baik bukti pembayaran yang nanti diperoleh untuk berjaga-jaga apabila di kemudian hari diminta oleh pihak DJP / KPP.
Semoga informasi prosedur di atas dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Oh ya, jika nantinya sudah terlanjur membayar dan ternyata ada kesalahan dalam mengisi jenis pajak dan jenis setoran pada pembuatan kode e-Billing, teman-teman bisa mengurus proses pemindahbukuan di KPP. Caranya cukup mudah dan tinggal isi formulir saja kok.
zenal abidin
selama ini belum pernah menerima data isian dari pajak
admin
kalo memang sudah punya npwp sih lapor sendiri gan, gak usah nunggu dapet panggilan. ntar malah kena denda, lumayan 100rb buat jajan, hehehe
DV
hai, terima kasih infonya. membantu sekali