Cara Menyampaikan SPT Tahunan 2016

Sudah bulan Februari nih, gaes. Seperti biasa, di akhir bulan depan, kita-kita yang terdaftar sebagai wajib pajak (baik yang ikhlas maupun tidak ikhlas, hehehe) punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Untuk tahun 2016 ini, ketentuan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dapat diunduh di sini. Tapi tidak perlu khawatir, apabila teman-teman malas membacanya, di bawah ini adalah poin-poin penting seputar penyampaian SPT yang perlu diperhatikan dari peraturan tersebut.

Bagi yang baru pertama kali mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa bahwa ada beberapa jenis formulir SPT sesuai dengan jenis pekerjaan dan sumber penghasilan teman-teman sekalian. Untuk pajak penghasilan yang bersifat perorangan, tersedia tiga pilihan formulir, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Apa bedanya?

Bagi pelaku wirausaha (dalam arti sebagai pemilik usaha), freelance, UKM, dan sejenisnya, gunakan formulir 1770. Teman-teman yang mencari nafkah di bisnis online juga silahkan menggunakan formulir ini (baca artikel ini untuk lebih jelasnya). Sebaliknya, bagi yang bekerja sebagai karyawan, gunakan formulir 1770 S atau 1770 SS. Bedanya, 1770 SS digunakan apabila total penghasilan selama 1 tahun kurang atau sama dengan Rp 60.000.000,- atau sekitar Rp 5.000.000,- per bulan. Apabila lebih dari itu, gunakan formulir 1770 S. Lalu bagaimana dengan pegawai yang memiliki pekerjaan sambilan? Gampang saja, berarti tinggal isi dua formulir sekaligus, 1770 dan 1770 S / SS. Mudah, bukan? Jangan sampai keliru loh, karena nanti pasti akan disuruh tulis ulang apabila salah isi formulir.

Penampakan dari masing-masing tipe formulir dapat disimak di bawah ini.

Nah, setelah formulir SPT diisi dan dilengkapi persyaratannya, berikut ini tata cara menyampaikan SPT Tahunan 2016:

  1. Diserahkan secara Langsung. Yang dimaksud penyampaian secara langsung ini adalah dengan menyerahkannya pada TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. TPT sendiri tidak terbatas pada TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar saja, melainkan juga TPT manapun.

  2. Dikirim melalui pos / kurir / perusahaan jasa ekspedisi. Untuk pengiriman SPT Tahunan melalui cara ini, jangan lupa untuk memasukkan lembar SPT Tahunan ke dalam amplop cokelat yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan di bagian depan. Selain itu, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan dengan syarat SPT Tahunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

  3. Dikirim melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Di antaranya adalah situs Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id); situs penyalur e-SPT; saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; serta saluran-saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Contoh lembar informasi amplop SPT Tahunan yang dimaksud pada poin (2) di atas adalah seperti pada gambar di bawah ini (klik untuk memperpebesar gambar):

amplopspt

Oh ya, bagaimana dengan batas waktunya? Seperti sudah disentil di paragraf awal, akhir bulan depan — atau tanggal 31 Maret 2016 — adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2015. Tapi itu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yah. Sedangkan untuk PPh Badan, batas waktunya adalah empat bulan sejak berakhirnya tahun atau tepatnya pada tanggal 30 April 2016.

Sebagai penutup, sekedar tips, apabila Anda bukan orang yang sibuk-sibuk amat, hindari menyerahkan SPT mepet batas akhir karena antrinya sudah pasti bejibun. Jika memang terpaksa, sebaiknya hindari TPT KPP dan cari alternatif lokasi pojok pajak atau dropbox (jika ada). Masih lebih manusiawi antriannya 🙂

Selamat membayar pajak!

penyampaianspttahunan

2 Comments

  1. ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya

Leave a Reply