Cara Mengecek Status Tagihan dan Pembayaran BPJS Kesehatan

Sejak bulan lalu akhirnya saya bergabung menjadi peserta BPJS-Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Jujur saja, sebenarnya sedari awal tidak terlalu antusias untuk ikut dengan asuransi kesehatan milik pemerintah ini. Bukan karena tidak mendukung pemerintah, toh saya rutin melaporkan dan membayar pajak penghasilan setiap tahunnya. Tapi karena untuk urusan kesehatan saya sebisa mungkin tidak bergantung kepada hal-hal yang berbau medis. Bukan berarti terus larinya ke mistis ya, hehehe.

Lalu kenapa kemudian saya memutuskan bergabung dengan BPJS? Alasan utamanya adalah adanya ‘ancaman’ dari pihak BPJS sendiri. Mulai dari hangusnya manfaat asuransi BPJS untuk seluruh anggota keluarga apabila ada SATU saja anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan yang tidak mengikuti BPJS, hingga tidak diperkenankannya mengurus dokumen-dokumen pemerintah, seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan Passpor. Daripada pas waktu butuh keteteran, pasrah aja deh diurus dari sekarang.

logo bpjs

BPJS sendiri adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Kehadirannya menggantikan Askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Badan Hukum Publik ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Menurut pasal 14 UU BPJS, setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS. Bagi pekerja, keanggotaannya akan diurus oleh pihak perusahaan. Sementara bagi yang tidak bekerja pada perusahaan lain, termasuk yang berwirausaha, wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri (dan anggota keluarganya) pada BPJS.

Nantinya, peserta BPJS akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai penanda keanggotaan. Mereka juga akan memperoleh berbagai manfaat pelayanan kesehatan untuk fasilitas dan layanan yang dijamin oleh BPJS, tanpa mengeluarkan biaya tambahan lagi, atau dengan potongan biaya untuk layanan pengobatan tertentu.

Untuk mempermudah birokrasi pendaftaran peserta, pihak BPJS telah menyediakan berbagai alternatif cara. Selain datang langsung ke kantor BPJS, kita juga bisa mendaftar melalui dropbox yang tersedia di mall, mendaftar secara online dari situs web yang sudah disediakan (sempat saya coba tapi saat itu lambat sekali aksesnya), hingga di acara-acara publik yang berkaitan dengan kesehatan. Saya sendiri mendaftar melalui cara yang disebut terakhir, berbarengan saat ada penyuluhan di kelurahan mengenai tanaman obat-obatan atau obat-obatan tradisional.

Beberapa hari setelah mengisi formulir pendaftaran, saya menerima SMS yang menginformasikan mengenai nomer kartu kesehatan saya serta periode pembayaran tiap bulannya. Yang agak merepotkan adalah urusan periode pembayaran ini. Aneh bin ajaib, kita hanya bisa melakukan pembayaran di tanggal-tanggal tertentu saja tiap bulannya. Dan periode pembayaran ini bisa berbeda antara satu peserta dengan peserta lain.

Sebagai contoh, periode pembayaran saya adalah minggu pertama dan kedua tiap bulannya. Sementara kawan saya, mendapat jatah waktu pembayaran di minggu kedua dan ketiga. Di luar itu, pembayaran kita akan hangus alias tidak akan diproses. Ngeri, kan?

Bagi yang punya ingatan super mungkin saja hal ini tidak menjadi masalah. Tapi bagaimana dengan yang pelupa seperti saya? Satu-satunya solusi adalah rutin melakukan pengecekan status tagihan BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya?

Oh iya, nominal iuran bulanannya sendiri bervariasi, tergantung pilihan ‘level’ layanan yang diinginkan pada saat mendaftar. Yaitu Rp 25.000,- (kelas III), Rp 51.000,- (kelas II), dan Rp 80.000,- (kelas I).

Lanjut lagi, yang paling mudah adalah melalui form pengecekan yang sudah disediakan oleh pihak BPJS sendiri. Cukup akses alamat URL https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ secara online dari perambah web, lalu masukkan data-data yang diminta: Nomer kartu dan tanggal lahir. Jika sudah, tekan tombol Cek untuk melihat informasi detil dari tagihan iuran kita.

bpjs 1

Tampilan form BPJS checking

 

Contoh tampilan informasi apabila peserta BPJS-Kesehatan yang bersangkutan masih memiliki tunggakan pembayaran iuran adalah seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini. Perhatikan bagian yang diberi tanda kotak berwarna merah. Pada kasus di bawah, ada tagihan sebesar Rp 80.000,- yang masih harus dibayar.

bpjs 2

Data peserta BPJS apabila ada tagihan

 

Nah, sebaliknya, jika sudah tidak ada lagi kewajiban, contoh tampilan informasi dapat disimak pada gambar berikut. Sekali lagi, perhatikan pada bagian yang bertanda kotak warna merah.

bpjs 3

Data peserta BPJS apabila tidak ada tagihan

 

Perlu diketahui bahwa form pengecekan ini hanya dapat digunakan oleh peserta BPJS-Kesehatan saja, bukan BPJS-Ketenagakerjaan. Jangan sampai keliru, ya 🙂

Untuk merekap, agar tidak lupa, berikut ini langkah-langkah atau cara untuk mengecek status tagihan dan pembayaran BPJS:

  1. Buka halaman BPJS Checking (https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/) dengan menggunakan perambah web.

  2. Masukkan nomer Kartu Indonesia Sehat / nomer keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan kode validasi. Tekan tombol Cek.

  3. Data diri dan data iuran akan muncul di bagian bawah. Untuk data iuran meliputi Nama, Nomer Peserta, Tagihan, Denda, Total Tagihan, Tanggal Pembayaran Terakhir, Nominal Pembayaran, dan Saldo. Apabila ada tunggakan yang harus dibayar, maka kolom Tagihan / Total Tagihan akan terisi (tidak nol). Untuk mengira-ngira periode pembayaran bulanan kita bisa melihat dari kolom tanggal pembayaran terakhir.

  4. Lakukan pembayaran jika memang ada tagihan dan sudah waktunya untuk membayar. Jangan sampai keanggotaan kita hangus atau terkena denda hanya gara-gara telat membayar. Ingat, kita TIDAK BISA memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS apabila masih ada tunggakan iuran.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat 🙂

cara mengecek status bpjs

Leave a Reply