Berhubung panduan membayar pajak melalui e-banking sebelumnya sudah tidak bisa digunakan lagi, kali ini akan saya informasikan cara lengkap untuk membayar setoran pajak, termasuk untuk bisnis online, via internet banking BCA dan Mandiri. Untuk BNI dan CIMB Niaga sebenarnya juga bisa, tapi token BNI saya mati dan CIMB Clicks-nya bank Niaga terlalu ribet, jadi sementara contohnya pakai bank BCA dan Mandiri dulu aja. Tapi secara garis besar caranya hampir sama kok. Ngomong-ngomong kenapa cara yang dulu sudah tidak bisa digunakan lagi? Ini dikarenakan pemerintah, khususnya Direktorat Jendral Pajak, ingin agar kita, wajib pajak, beralih sepenuhnya ke sistem elektronik. Selain lebih praktis, juga semua transaksi bakal tercatat. Dampaknya, menu pembayaran PPh Final di internet banking (dan ATM) telah di-non-aktif-kan, dan untuk pembayaran pajak kita diwajibkan untuk membuat kode billing terlebih dahulu.
Untungnya, membuat kode billing tidaklah sulit. Kita hanya perlu mendaftarkan NPWP kita terlebih dahulu ke DJP Online. Sebenarnya bisa juga sih langsung membuat akun baru di situs SSE (Surat Setoran Elektronik) (https://sse3.pajak.go.id/), tapi karena untuk pelaporan SPT Tahunan kini juga digalakkan melalui DJP Online, sebaiknya sekalian saja untuk mendaftarkan NPWP kita di sana. Sayangnya, untuk yang satu ini kita masih harus mampir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat karena prosesnya membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang hanya bisa dibuat dan diaktifkan di KKP. Selengkapnya dapat dibaca di artikel Panduan Mendapatkan EFIN.
Langkah berikutnya adalah membuat kode billing. Ini kita lakukan melalui menu e-Billing yang ada di dalam dashboard DJP Online. Untuk panduannya sudah saya tuliskan kemarin di sini. Untuk pebisnis online / pelaku UKM, jangan lupa untuk memastikan kode pajaknya adalah PPh Final (411128) dan kode setorannya adalah juga PPh Final (420). Saya terkadang lupa mengubahnya gara-gara terburu-buru.
Nah, langkah terakhir tentu saja adalah melakukan pembayaran setoran pajak. Seperti disebutkan di atas, cara yang akan saya sampaikan adalah untuk pembayaran melalui e-banking BCA dan Mandiri. Apabila ada tambahan nanti akan saya tuliskan di bagian akhir artikel.
Cara Membayar Setoran Pajak Via Internet Banking BCA
Berikut ini tata cara membayar setoran pajak dengan menggunakan KlikBCA:
Login ke KlikBCA (https://www.klikbca.com) lalu pilih menu Pembayaran yang ada di sebelah kiri.
Pilih menu Pajak.
Ubah Jenis Pajak ke Penerimaan Negara, lalu masukkan Kode Billing yang sudah kita buat di bawahnya. Tekan tombol Lanjutkan untuk memproses.
Langkah selanjutnya adalah sama seperti saat kita melakukan pembayaran secara umum, jadi tidak akan saya jelaskan secara detil. Yang perlu dipastikan, sebelum melakukan pembayaran, pastikan semua data pajak sudah benar. Terutama jenis pajak, jenis setoran, serta masa pajak. Terus terang saya sendiri tidak tahu apakah duitnya bakal dikembalikan apabila kita salah melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran selesai dan berhasil, lakukan pencetakan halaman status transaksi (klik tombol Cetak yang ada di bagian bawah) sebagai bukti sekaligus arsip pribadi kita.
Cara Membayar Setoran Pajak Via Internet Banking Mandiri
Berikut ini tata cara membayar setoran pajak dengan menggunakan Mandiri Internet:
Login ke Internet Mandiri (https://ib.bankmandiri.co.id/retail/Login.do?action=form&lang=in_ID) lalu pilih menu Bayar yang ada di sebelah kiri.
Pilih menu Penerimaan Negara.
Ubah Jenis Pajak menjadi Pajak/PNBP/Cukai, lalu masukkan Kode Billing yang sudah dibuat ke kolom dibawahnya. Tekan tombol Lanjutkan untuk memproses.
Langkah selanjutnya adalah sama seperti saat kita melakukan pembayaran / transaksi pada umumnya. Jangan lupa untuk sekali lagi mengecek data pajak yang sudah kita masukkan, jangan sampai ada yang keliru. Terutama pada bagian Jenis Pajak, Jenis Setoran, dan juga Masa Pajak.
Setelah pembayaran selesai dan transaksi dianggap berhasil, lakukan pencetakan halaman status transaksi (klik tombol Cetak yang ada di bagian bawah) sebagai bukti sekaligus arsip pribadi kita.
Tidak sulit, bukan? Satu hal lagi yang perlu diperhatikan, simpan baik-baik print-out status traksaksi karena nanti pada saat membuat laporan SPT Tahunan, kita harus men-scan dokumen tersebut dan melampirkannya sebagai bukti pembayaran setoran pajak yang telah kita lakukan. Jangan sampai hilang, ya 🙂
Untuk lebih memperjelas, berikut prosedurnya dalam bentuk grafis sederhana:
Selamat membayar pajak dan menjadi orang bijak 😀
Leave a Reply