Tidak terasa Pemilu (Pemilihan Umum) untuk melakukan pemilihan presiden (pilpres) serta anggota legislatif (pileg) telah usai dilangsungkan 2 minggu lalu, tepatnya pada tanggal 17 April 2019. Meski di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) diwarnai dengan indikasi kecurangan, namun secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa proses Pemilu tahun ini berlangsung dengan damai, tertib, dan lancar. Hasil hitung cepat pilpres 2019 pun sudah langsung bisa dilihat di berbagai media online yang menampilkannya secara real time, membuat pendukung masing-masing pihak sempat olahraga jantung, mengharapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ia coblos berhasil memperoleh angka perolehan suara yang tinggi.
Daftar Isi
Apa Yang Dimaksud Dengan Hitung Cepat (Quick Count)?
Secara teoritis, quick count atau jajak cepat / hitung cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Tingkat akurasinya lebih tinggi dibandingkan dengan hasil polling (pra Pemilu) atau survey exit poll karena bersumber langsung dari hasil Pemilu yang ada di TPS-TPS yang dipilih sebagai sampel, tidak berdasarkan persepsi atau pengakuan responden yang bisa saja tidak sesuai dengan pilihan yang bersangkutan di lapangan. Selain itu, dengan penerapan tehnik sampling probabilitas, hasil dari hitung cepat juga jauh lebih akurat dan dapat menggambarkan populasi secara tepat.
Meski hanya mengambil data dari sebagian TPS saja, namun faktanya hasil dari hitung cepat yang sudah beberapa kali dilakukan di Indonesia dalam beberapa periode Pemilu tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak itu saja, proses perhitungannya pun memakan waktu yang jauh lebih cepat (tidak sampai 24 jam), berbeda dengan proses perhitungan resmi dari KPU yang memakan waktu berminggu-minggu. Hal ini tentu saja menghemat dari segi biaya pelaksanaan pula.
Tujuan dari jajak cepat sudah cukup jelas. Namun selain agar masyarakat bisa mengetahui gambaran hasil Pemilu, juga agar semua pihak yang berkepentingan punya data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. Tidak heran jika dalam satu dua hari berselang masing-masing pihak sudah melakukan klaim adanya kecurangan ini dan itu.
Siapa Saja Yang Berhak Melakukan Hitung Cepat (Quick Count)?
Karena hasil dari quick count tidak berlaku secara resmi, semua lembaga sebenarnya berhak atau boleh melakukannya. Namun untuk memastikan agar proses Pemilu berjalan dengan lancar, maka pihak KPU menetapkan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh pihak lembaga yang ingin melakukan hitung cepat.
Aturan terkait syarat lembaga survei ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2018 pasal 28 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Beberapa di antaranya adalah mengenai kejelasan eksistensi lembaga yang bersangkutan secara hukum, kepastian dari pihak lembaga untuk bersikap netral / tidak condong pada peserta Pemilu, kepastian penggunaan data lapangan yang asli / tidak dirubah, serta penggunaan metode ilmiah yang sesuai.
Total ada 33 lembaga survey yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk melakukan quick count. Yaitu:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesian Research And Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Bagaimana Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilpres 2019?
Berikut ini adalah sebagian dari hasil quick count pemilihan presiden 2019 di beberapa lembaga survey yang telah terdaftar.
Charta Politika Indonesia | 54.32% | 45.68% |
---|---|---|
Indo Barometer | 54.35% | 45.65% |
Indikator Politik Indonesia | 54.59% | 45.41% |
Kedai KOPI | 54.75% | 45.25% |
Lembaga Survey | Paslon 01 | Paslon 02 |
Litbang Kompas | 54.45% | 45.55% |
Lingkaran Survey Indonesia | 55.71% | 44.29% |
Media Survei Nasional | 54.55% | 45.45% |
Poltracking Indonesia | 54.98% | 45.02% |
Dari hasil di atas dapat dilihat bahwa secara umum semuanya memberikan nilai yang nyaris sama untuk masing-masing paslon, yaitu antara 54-55% untuk pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin dan 44-45% untuk pasangan Prabowo – Sandiaga Uno. Kendati demikian, kita tetap harus menunggu hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU, yang paling lambat akan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
Leave a Reply