Ini kejadiannya sudah beberapa minggu lalu sih. Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018. Tiga hari menjelang pergantian tahun. Ceritanya, awal bulan Desember itu ibu saya tanpa sengaja menemukan lima lembar uang pecahan Rp 100.000,- di bawah tempat tidurnya. Sayangnya, kelima-limanya merupakan mata uang lama bergambar dua tokoh pahlawan Proklamator (Soekarno – Hatta) tahun emisi 1999 yang sudah kadaluarsa sejak 31 Desember 2008.
Untungnya, Bank Indonesia memberikan waktu 10 tahun sejak tanggal expired tersebut bagi masyarakat yang memiliki mata uang lama untuk menukarkannya dengan mata uang baru. Artinya, batas akhir penukaran adalah pada tanggal 31 Desember 2018.
Oh ya, selain pecahan Rp 100.000,-, di saat yang sama uang pecahan Rp 10.000,- (1998), Rp 20.000,- (1999), dan Rp 50.000,- (1999) juga sudah tidak dapat digunakan lagi.
Lalu dimanakah kita bisa menukarkan uang lama yang sudah tidak berlaku itu?
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI. Namun setelah itu hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia saja. Itu pun tidak boleh lewat dari penghujung 2018, karena setelah itu keempat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi yang disebutkan di atas akan ditarik dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan alasan apapun.
Tidak berminat untuk mengkoleksi uang-uang tersebut, saya memutuskan untuk menukarkannya saja ke BI. Di Surabaya, KPW (Kantor Perwakilan Wilayah) mereka terletak di jalan Pahlawan, bersebelahan persis dengan Monumen Tugu Pahlawan yang tersohor.
Awalnya saya meluncur ke TKP pada hari Kamis, tanggal 27 Desember. Driver ojek online yang saya tumpangi kebetulan juga pernah berurusan dengan pihak BI. Sebelum bekerja sebagai pengemudi ojol, ia ternyata sempat bekerja di luar negeri. Tepatnya di Inggris. Nah, saat beberapa puluh tahun lalu ia hendak menikah dan sekaligus mudik ke Indonesia untuk seterusnya, bosnya memberikan ‘pesangon’ dalam bentuk mata uang pound sterling yang cukup lumayan.
Sibuk mengurusi kehidupan rumah tangganya, ia baru ingat kembali akan uang pemberian bosnya itu saat uang-uang tersebut sudah kadaluarsa. Dari sinilah saya baru tahu bahwa BI juga menerima penukaran uang asing lama atau yang sudah tidak berlaku lagi. Namun sayangnya, karena terkendala persyaratan yang mengharuskan si driver ini untuk pergi ke Inggris terlebih dahulu guna mengurus surat-surat, ia pun pada akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menukar dan menyimpannya saja di rumah sampai sekarang.
Eniwei, setibanya di KPW, ternyata saya tidak diperbolehkan masuk 😀 Alasannya karena saya mengenakan kaos biasa dan sandal. Mau tidak mau terpaksa harus balik lagi keesokan harinya. Petugas security juga meminta agar saya sebaiknya datang sebelum 07.30, untuk memastikan kebagian uang baru.
Sesuai saran, esok harinya saya sudah standby di KPW Bank Indonesia sejak pukul 07.15. Loket penukaran uang sebenarnya baru dibuka pada pukul 08.00, jadi lumayan lama menunggu bersama sekitar 15 orang lainnya. Menjelang pukul 08.00, kita diperbolehkan untuk masuk ke gedung utama BI dan mengambil nomer antrian loket. Saya mendapat nomer urut 8.
Sebelum menerima nomer urut, petugas akan memastikan apakah uang yang akan ditukarkan memang sudah kadaluarsa. Ada dua tiga orang di depan saya yang diminta untuk pulang saja karena uang yang mereka bawa masih berlaku dan tidak perlu ditukar. Lumayanlah, memperkecil nomer antrian saya, hehehe.
Di dalam ternyata masih harus menunggu dan menunggu. Sekitar pukul 08.45 baru satu persatu petugas loket datang. Untungnya, proses penukaran uang berlangsung gegas. Per orang mungkin tidak sampai 5 menit. Apalagi ada 2 loket sekaligus yang dibuka.
Pada intinya, petugas loket akan memeriksa apakah uang kita masih dalam kondisi baik atau tidak. Dan tentu saja, asli atau tidak. Jika sudah, tanpa basa basi kita akan diberikan uang yang baru. Untuk pecahannya saya tidak tahu apakah disesuaikan dengan yang kita tukarkan atau terserah mereka.
Yah, tulisan ini mungkin sudah tidak penting lagi sih. Mengingat untuk saat ini belum ada lagi emisi mata uang yang dianggap expired. Tapi tak apalah untuk sekedar catatan pengingat. Siapa tahu di tahun ini bakal ada pengumuman tentang hal itu dari pihak BI.
Siapa tahu.
Dan sebagai penutup, berikut ini langkah-langkah melakukan penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dengan uang baru di Bank Indonesia:
Siapkan uang yang hendak ditukar. Pastikan kondisinya masih baik / tidak rusak / tidak cacat fisik.
Datang ke KPW BI terdekat di kota Anda dengan menggunakan baju rapi (kaos berkerah / kemeja dan sepatu).
Ambil nomer antrian loket. Tunggu hingga dipanggil.
Serahkan uang lama pada petugas untuk diperiksa. Jika memang kondisinya masih baik / tidak rusak / tidak cacat fisik, maka uang lama akan disimpan oleh petugas dan kita akan diberikan uang yang baru dengan jumlah yang sesuai.
Semoga bermanfaat.
Leave a Reply