Sebagian besar pengendara kendaraan bermotor pasti sudah pernah merasakan kena tilang, baik karena disebabkan kelalaian sendiri atau sengaja melanggar peraturan di jalan raya. Saya pun demikian. Dan terus terang, yang paling males dari kena tilang bukan masalah membayarnya, melainkan mengurus pembayaran dan sidangnya. Pengalaman pribadi saya beberapa tahun lalu, calo di kantor Pengadilan Negeri Surabaya yang bertempat di Jl. Arjuno sudah sedemikian mendarah daging. Fasilitas parkir pun sampai disediakan khusus bagi pengguna calo, berbeda dengan yang ngeyel mengurus sendiri, dipersilahkan untuk parkir di tempat yang agak jauhan. Saya yang awalnya ingin mengurus sendiri akhirnya jadi males juga ngeliat ribetnya mencari tempat parkir (mobil) dan pasrah menyerahkannya pada calo (yang nyambi sebagai tukang parkir), hehehe.
Pengalaman berbeda saya rasakan waktu mengurus tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di depan banyak polisi yang berjaga sehingga tidak ada calo satu pun yang berani berkeliaran. Proses sidang dan pengurusannya pun lancar jaya, walau agak gemes karena kembalian uang pembayaran denda tilang tidak diberikan…
But eniwei, Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini telah melakukan terobosan besar. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, kini proses pengurusan tilang telah jauh dipermudah, anti ribet, dan bebas dari praktek calo. Bayangkan, kalau sebelumnya harus jauh-jauh datang ke kantor pengadilan negeri, sekarang cukup dari depan laptop semua bisa diselesaikan. Bahkan SIM/STNK yang ditahan juga bisa kembali ke tangan kita tanpa harus repot ke luar dari rumah. Mantap, kan?
Layanan yang dinamakan “Si Anti Ribet” ini sejatinya merupakan kelanjutan dari hasil acara “Cangkrukan Penegak Hukum’ yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2017. Dalam cangkrukan itu dibahas panjang lebar kemungkinan dan kesiapan pelaksanaan tilang sistem baru. Saat itu, ketua PN Surabaya Sujatmiko memaparkan secara detail tata cara atau prosedur pengambilan tilang versi Perma 12 tahun 2016. Intinya, sistem tilang baru menerapkan langkah 3M, yaitu Melihat, Membayar, dan Mengambil.
Cara Bayar Denda Tilang Online
Berikut ini langkah-langkah melakukan pengurusan dan pembayaran denda tilang kendaraan bermotor secara online lengkap.
Masuk ke situs web Kejari Surabaya di alamat http://www.kejari-surabaya.go.id/. Klik menu Info Tilang yang ada di bagian atas halaman.
Kabarnya juga bisa diakses melalui http://pn-surabaya.go.id/, tapi saat artikel ini ditulis situs web Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak bisa diakses.
Akan muncul Daftar Perkara Tilang dan Penyelesaian Sidang, lengkap beserta denda tilang serta biaya perkara yang harus dibayarkan. Cari data kita di daftar tersebut. Agar lebih mudah, klik terlebih dahulu tabel daftar tersebut, lalu tekan Ctrl-F untuk memunculkan fitur kotak pencarian.
Bayar sesuai total denda plus biaya ke rekening tilang Kejari Surabaya dengan nomer rekening 2030.01.000109.30.8 (BRI). Metodenya terserah. Bisa bayar langsung di bank, transfer, atau via ebanking. Yang penting ada barang buktinya. Jika sudah, kita tinggal datang ke kantor Kejari untuk mengambil SIM/STNK atau kendaraan bermotor (jika disita) dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
Alternatif lain adalah dengan memanfaatkan fasilitas Delivery SIM/STNK. Caranya, hubungi nomer layanan fasilitas tersebut via WhatsApp (WA) atau SMS di nomer 08585.1996.000. Nantinya, SIM/STNK kita akan diantar langsung ke alamat rumah dan kita bahkan bisa membayar secara COD (Cash On Delivery), yaitu pada saat kurir tiba. Oh ya, untuk layanan ini dikenai biaya antar sebesar Rp 20.000,-.
Secara pribadi, saya sangat mendukung adanya sistem pengurusan tilang yang baru ini. Dengan era internet yang sudah sedemikian memasyarakat, wajar jika elemen online diterapkan ke dalam layanan yang sebelumnya sarat akan praktek pungli dan calo ini. Tapi tetap saja, kalau disuruh nyobain saya gak bakal mau. Lah kan berarti harus kena tilang dulu, hehehe.
Oh ya, semoga saja layanan ini juga tidak menjadi celah bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pencurian SIM atau STNK dengan cara berpura-pura menjadi si pemilik (orang yang terkena tilang). Mestinya kurir yang bertugas mengirimkan SIM atau STNK diwajibkan untuk mengecek identitas asli orang yang dituju di TKP, kan?
Inoenk
COD nya bisa luar kota ta guys
admin
khusus surabaya aja
Julia
Nanya dong, min. Ini berarti dendanya dibayar setelah sidang? Apa di surabaya gak menggunakan sistem e-tilang?