Jika sebelumya Curcol.Co pernah bahas tuntas soal STNK, yang berkaitan dengan kendaraannya, nah kali ini yang dibahas adalah tentang pengendaranya, yaitu SIM alias Surat Ijin Mengemudi. Ia adalah secarik kartu yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan di Indonesia, sesuai dengan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ‘Surat’ ini diberikan oleh Polri kepada siapa saja yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian tulis maupun praktek seputar kemampuan mereka dalam mengemudi kendaraan maupun memahami peraturan lalu lintas yang berlaku sebagai bukti registrasi dan identifikasi.
Sekilas info saja, masih berdasarkan pada Undang-Undang di atas, ada dua jenis SIM, yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk yang disebutkan pertama, terdapat 5 golongan, yaitu SIM A (untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg), SIM B1 (untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg), SIM B2 (untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg), SIM C (untuk sepeda motor), serta SIM D (untuk kendaraan khusus bagi penyandang cacat). Sedangkan untuk golongan Umum, hanya ada 3 golongan, yaitu SIM A, SIM B1, dan SIM B2. Kriteria kendaraan yang boleh dikemudikan hampir sama, hanya saja untuk kendaraan umum, bukan perseorangan.
Saya termasuk yang sempat gemes dengan urusan SIM. Bukan apa-apa, dulu saat belum punya SIM, sering banget ketemu razia polisi 😀 Eh giliran udah punya, malah jarang ketemu razia. Saat lewat razia pun juga lebih sering disuruh terus daripada diberhentiin, hehehe. Ada yang punya pengalaman serupa?
Nah, bagi teman-teman yang ingin mengurus SIM sendiri tanpa calo, berikut ini tarif atau biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama untuk masing-masing jenis Surat Ijin Mengemudi yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menurut Peraturan Pemerintah Nomer 50 tahun 2010. Sesuai info terbaru dari pihak Polri, tarif ini masih valid alias masih berlaku hingga tahun 2016 pada saat artikel ini ditulis. Mari kita simak daftarnya.
Jenis | Penerbitan Baru | Perpanjangan |
---|---|---|
SIM A | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B1 | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM B2 | Rp 120.000,- | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp 100.000,- | Rp 75.000,- |
SIM D | Rp 50.000,- | Rp 30.000,- |
SIM Internasional | Rp 250.000,- | Rp 225.000,- |
Saya yakin banyak yang mencibir daftar di atas karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang biayanya terkatrol oleh calo. Memang harus diakui praktek calo masih belum benar-benar bisa dihilangkan untuk urusan pengurusan SIM. Permainan dengan orang dalam pun juga sudah bukan rahasia lagi. Saya sendiri dua kali mengalaminya. Yang pertama, saat mencoba mengurus sendiri tanpa calo, saya gagal di ujian tulis. Padahal saya yakin bahwa jawaban saya benar, yah setidaknya 80%, karena saya bukan tipe yang suka ugal-ugalan di jalan 😀 Giliran ngulang ujian dengan bantuan calo, dia ASAL TEKAN jawaban di layar dan bahkan tidak sampai semua soal selesai dikerjakan, tahu-tahu sudah dapat pemberitahuan kalau lulus. Peserta yang lain aja pada bingung ngeliat belum 5 menit saya udah keluar duluan, hehehe. Nyesek gak tuh rasanya 😀
Pengalaman kedua adalah saat mengurus pembuatan SIM baru karena SIM sebelumnya hilang. Kali ini yang ‘mencalokan’ diri adalah langsung dari oknum polisi yang bertugas 😀 Berhubung setelah nego biayanya cuman nambah dikit dari harga yang tercantum di atas, akhirnya mau-mau aja, toh udah pernah ngerasain ‘fasilitas’nya kalo ngurus lewat calo, apalagi yang ini calo eksklusif, wkwkwk.
But eniwei, pengalaman saya di atas jangan ditiru ya, gak baik 😀 Budayakan mengurus sendiri tanpa calo. Lumayan selisih harganya bisa buat makan bakso sampai kenyang. Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum berangkat untuk mengurus segala sesuatunya. Seperti fotokopi KTP / e-KTP terbaru, surat keterangan sehat jasmani dan rohani (bisa didapat di polres), serta yang paling utama, siapkan uang untuk membayar biaya formulir permohonan SIM sesuai dengan tabel tarif di atas. Oh ya, ada juga biaya tambahan sebesar Rp 30.000,- untuk biaya asuransi, serta biaya ujian sebesar Rp 50.000,- apabila ingin mengganti ujian praktek dengan ujian simulator.
Selamat mengurus SIM, gaes!
Leave a Reply