Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai tanggal 6 Januari 2017 pemerintah akan menerapkan biaya baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk tarif terkait STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Sayangnya, semua perubahan tarif di peraturan yang baru ini menunjukkan kenaikan. Bahkan ada beberapa bagian yang sebelumnya digratiskan kini dibuat berbayar. Misalnya biaya Penerbitan STNK-LBN dan Penerbitan TNKB-LBN. Untuk yang sebelumnya sudah berbayar, tarif yang baru naik antara 200% hingga 300% lebih. Ngeri, bro!
Kenaikan yang cukup signifikan di antara ada pada Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermtoro (BPKB) Baru maupun Ganti Kepemilikan (Mutasi) kendaraan roda empat, yang sebelumnya berbiaya Rp 100.000,- menjadi Rp 375.000,-. Untuk kendaraan roda tiga maupun roda dua masih sedikit lebih ‘ringan’, hanya naik 2.8x lipat saja, dari Rp 80.000,- menjadi Rp 225.000,-
Berikut ini daftar perubahan tarif atau biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
No. | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Tarif Lama | Tarif Baru |
---|---|---|---|
1 | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | |||
Baru | Rp 50.000,- | Rp 100.000,- | |
Perpanjangan | Rp 50.000,- | Rp 100.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | |||
Baru | Rp 75.000,- | Rp 200.000,- | |
Perpanjangan | Rp 75.000,- | Rp 200.000,- | |
2 | Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | - | Rp 25.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | - | Rp 50.000,- | |
3 | Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | Rp 25.000,- | Rp 25.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | Rp 25.000,- | Rp 50.000,- | |
4 | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | Rp 30.000,- | Rp 60.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | Rp 50.000,- | Rp 100.000,- | |
5 | Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | |||
Baru | Rp 80.000,- | Rp 255.000,- | |
Ganti Kepemilikan | Rp 80.000,- | Rp 225.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | |||
Baru | Rp 100.000,- | Rp 375.000,- | |
Ganti Kepemilikan | Rp 100.000,- | Rp 375.000,- | |
6 | Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah | ||
- Roda 2 atau roda 3 | Rp 75.000,- | Rp 150.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | Rp 75.000,- | Rp 250.000,- | |
7 | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | |||
Baru | - | Rp 100.000,- | |
Perpanjangan | - | Rp 100.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | |||
Baru | - | Rp 200.000,- | |
Perpanjangan | - | Rp 200.000,- | |
8 | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN) | ||
- Roda 2 atau roda 3 | - | Rp 100.000,- | |
- Roda 4 atau lebih | - | Rp 200.000,- | |
9 | Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | ||
a. NRKB Pilihan 1 (satu) angka | |||
- Tidak ada huruf belakang (blank) | - | Rp 20.000.000,- | |
- Ada huruf di belakang angka | - | Rp 15.000.000,- | |
b. NRKB Pilihan 2 (dua) angka | |||
- Tidak ada huruf belakang (blank) | - | Rp 15.000.000,- | |
- Ada huruf di belakang angka | - | Rp 10.000.000,- | |
c. NRKB Pilihan 3 (tiga) angka | |||
- Tidak ada huruf belakang (blank) | - | Rp 10.000.000,- | |
- Ada huruf di belakang angka | - | Rp 7.500.000,- | |
d. NRKB Pilihan 4 (empat) angka | |||
- Tidak ada huruf belakang (blank) | - | Rp 7.500.000,- | |
- Ada huruf di belakang angka | - | Rp 5.000.000,- |
Setujukah teman-teman dengan kenaikan tarif ini? Jumlahnya memang tidak tanggung-tanggung, tapi seandainya bisa diimbangi dengan peningkatan layanan yang terkait semestinya kita sebagai warga negara yang baik pasti akan legowo menerimanya. Salah satunya yang tidak henti saya harapkan adalah dihilangkannya persyaratan KTP asli pemilik kendaraan pada saat melakukan perpanjangan STNK. Bikin ribet banget loh itu…
Tambahan: Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat, perlu diinformasikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) juga mengalami kenaikan, namun tidak sampai 2-3 kali lipat seperti surat-surat lain di atas. Untuk sepeda motor (kendaraan roda 2 atau roda 3), besar kenaikan adalah Rp 25.000,-, sedangkan untuk mobil (kendaraan roda 4) besar kenaikan adalah Rp 50.000,-.
Leave a Reply