Pernah kehilangan dompet? Saya pernah. Dan setelah itu ribetnya setengah mati karena harus mengurus segala sesuatu yang ada di dalamnya. Mulai dari KTP, SIM, ATM, hingga STNK. Tapi dari semuanya itu, terus terang sampai sekarang saya belum mengurus STNK yang hilang. Selain karena kebetulan ada kendaraan lain yang bisa dipakai, info prosedur pengurusan STNK hilang tersebut agak membingungkan. Jadinya dilema, mau ngurus sendiri ntar malah jadi tambah puyeng karena gak tau urutan langkah yang bener, mau titip ke calo atau jasa pihak ketiga eman-eman duitnya, hehehe.
Nah, entah karena mendengar jeritan hati saya atau memang kebetulan aja, beberapa waktu lalu, melalui fanpage resmi mereka di Facebook, Divisi Humas Mabes Polri mengumumkan secara resmi biaya dan tata cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan (alias STNK) yang hilang. Pas banget nih infonya. Gak cuman buat saya aja, tapi buat temen-temen lain yang senasib sepenanggunan sama-sama lagi apes kehilangan STNK, hehehe.
Jadi begini. Untuk awal, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli dan fotokopi
Apabila KTP juga ikut hilang, maka sebelum mengurus STNK, terlebih dahulu kita harus mengurus KTP yang baru. Jangan lupa juga untuk membuat Surat Keterangan Hilang di Polset atau Polres terdekat dengan (perkiraan) lokasi kejadian. Untuk Surat Keterangan Hilang ini biasanya kita akan diminta untuk membuat iklan kehilangan terlebih dahulu di surat kabar sebelum mereka mau membuatkan. Tapi waktu saya mengurusnya sih hanya ditanyakan saja dan tidak diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu.
Jika perlengkapan dokumen yang disyaratkan sudah ready, berikut ini langkah-langkah pembuatan STNK yang baru:
- Periksa fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
- Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
- Selesai
Untuk biaya pembuatan atau penerbitan STNK baru, mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, maka untuk kendaran bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum biayanya adalah Rp 50.000,- per penerbitan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 75.000,- per penerbitan. Untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang baru sendiri tidak dikenai biaya apapun.
Dengan adanya informasi resmi dari Mabes Polri ini, semoga kita jadi pede untuk mengurus sendiri STNK yang hilang dan tidak lagi menggunakan jasa calo. Selain itu, kita juga bisa waspada apabila ternyata ada praktek pungutan liar alias pungli.
Semoga bermanfaat, kawan!
Leave a Reply