Melaporkan blog copas (copy paste) ke Google DMCA adalah salah satu cara ampuh untuk memberi pelajaran bagi maling-maling tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai blogger.
Alih-alih menggunakan akal pikiran mereka sendiri untuk membuat tulisan yang orisinil, para anj ini justru menggunakan jalan pintas yang merugikan hak orang lain.
Yaitu dengan menggunakan script, plugin, atau software yang bisa menduplikat konten dari sebuah blog ke dalam blog miliknya. Seolah-olah ia penulisnya.
Ada juga yang tidak bermodal. Cukup copas metode tradisional. Dengan cara ctrl-c dan ctrl-v.
Daftar Isi
Dampak Blog Dicopas
Berbeda dengan dulu, sekarang pihak mesin pencari sangat ketat dalam menangani konten duplikat. Terutama Google.
Artikel, gambar, video, dan jenis konten lainnya yang disinyalir hasil dari copas bisa otomatis tersingkir dari halaman mesin pencari.
Sayangnya, sistem mereka belum bisa sepenuhnya mengenali mana konten yang orisinil dan mana yang merupakan hasil dari copas.
Lebih kepada first come first served. Yang lebih awal terdeteksi dianggap sebagai yang asli.
Nah, bayangkan jika hal itu terjadi pada kita sebagai korban copy paste.
Artikel yang sudah kita tulis dengan susah payah, dicuri oleh maling konten, lantas dianggap sebagai hasil duplikat. Sakitnya tuh di sini.
Lebih apesnya lagi, apabila hal serupa terjadi berulang kali, bisa bisa situs kita ditandai sebagai situs spam yang tidak berkualitas. Panik gak tuh.
Jika itu terjadi, jangankan mengharap trafik atau pengunjung dari mesin pencari. Dipandang seperempat mata saja pun tidak.
Melaporkan blog copas memang bukan solusi satu-satunya. Kita bisa saja menghubungi pihak pengelola blog dan meminta mereka menghapus artikel-artikel yang dicuri.
Namun di era sekarang, rasanya pemahaman mengenai etika ngeblog bukan lagi sesuatu yang awam dan perlu untuk diajarkan. Harusnya sudah paham bahwa melakukan duplikat konten adalah sebuah kejahatan digital.
Pengalaman Menjadi Korban Maling Konten
Berkarir di dunia blog lebih dari 10 tahun, tentu bukan hanya sekali dua kali saya mengalami pencurian konten.
Mulai dari yang tipis tipis (hanya beberapa artikel) hingga yang kelas kakap (SELURUH isi situs dicopas). Sampai sekarang.
Yang belakangan terpergok menjadi pelakunya adalah Immaku Dot Com.
Tidak hanya tulisan. Sampai gambar dan deskripsi penulis yang ada di situs ini pun dicolong.
Mungkin dia pikir saya tidak mengeluarkan uang, tenaga, dan waktu untuk membuat artikel-artikel yang ada di sini.
Belum modal kuota dan paket data untuk membuat review atau sinopsis film serta komik.
Jadi ya mohon maaf. Kali ini saya ogah tinggal diam. Melaporkan blog copas tersebut sebagai pelanggaran DMCA (Digital Millenium Copyright Act) jadi serangan balasan yang bisa saya lancarkan.
Lebih lanjut mengenai langkah-langkah pelaporan serta penjelasan mengenai DMCA bisa dibaca di bawah.
Pengalaman Dituduh Sebagai Pelanggar Hak Cipta
Ini pengalaman yang terbilang aneh, menggelikan, sekaligus menyebalkan.
Beberapa tahun lalu, saya pernah berhadapan dengan perwakilan hukum dari Microsoft. Belum secara tatap mata sih. Hanya via surat.
Penyebabnya, ada satu artikel tulisan saya mengenai sistem operasi Windows dimana di kolom komentar banyak pengunjung yang membagikan serial number dari OS Windows tanpa saya minta.
Pihak Microsoft menganggap saya yang telah memberikan nomor-nomor serial tersebut. Dan meminta agar artikel dihapus.
Tentu saja saya tolak. Wong bukan saya pelakunya, hehehe.
Konten-konten drama Korea juga acap menjadi korban fitnah dari pemegang hak cipta.
Artikel yang berupa sinopsis tanpa ada tautan untuk menonton atau mengunduh secara ilegal bisa-bisa dituduh sebagai pelanggaran DMCA.
Lucunya, saya pernah melakukan counter notice ke pihak Google. Eh, malah mendapat balasan dari mereka kalau untuk urusan Korea Korea mereka tidak bisa ikut campur. Harus langsung menghubungi pemegang lisensinya.
Sekelas Google saja bisa keder dengan perusahaan Korea, hehehe.
Sekilas Tentang DMCA
DMCA (Digital Millennium Copyright Act) adalah hukum yang mengatur tentang hak cipta atas konten digital. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada konten berupa teks, gambar, foto, video, audio, dan lain sebagainya.
Disahkan di Amerika Serikat, aturan ini mengikat seluruh konten yang disimpan di negara tersebut (dan negara-negara lain yang memberlakukan DMCA). Tanpa mempedulikan tempat tinggal si pemilik konten.
Untuk referensi lebih lanjut, silahkan baca artikel ini.
Cara Melaporkan Blog Copas ke Google DMCA
Sama seperti kita yang menjadi korban, Google juga membenci copaser. Itu sebabnya mereka sudah menyiapkan halaman atau form khusus bagi kita-kita yang ingin melaporkan pelanggaran hak cipta.
Berikut ini langkah-langkah atau cara melaporkan blog copas ke Google DMCA:
Masuk ke halaman Copyright Removal (Penghapusan Hak Cipta). Terdapat form pengaduan pelanggaran DMCA yang terdiri dari 3 bagian.
Bagian pertama adalah Contact Information atau Informasi Kontak dari pelapor alias Anda sendiri.
Isi bagian First Name (nama depan), Last Name (nama belakang), Email Address (alamat email), dan Country / Region (negara) sesuai dengan nama, email, dan tempat teman-teman tinggal.
Untuk Company Name sifatnya opsional. Bisa diisi, bisa dikosongi.
Sedang untuk Copyright holder you represent (pemilik hak cipta yang diwakili), pilih Self.
Bagian kedua adalah Your Copyrighted Work atau Karya Berhak Cipta milik Anda.
Di sini kita menjelaskan detil pelanggaran yang dilakukan, tautan artikel asli milik kita, serta tautan artikel hasil copas.
Sesuai dengan yang sudah saya sebutkan di atas, studi kasus kali ini adalah situs immaku dot com yang telah dengan brutal mencuri konten-konten yang ada di sini.
Pada kotak pertama, tuliskan pelanggaran hak cipta yang terjadi. Bisa dengan bahasa Indonesia kok.
Untuk kasus copas, teman-teman bisa mengisinya seperti pada gambar tangkapan layar di atas.
Pada kotak kedua, masukkan tautan / URL artikel asli milik kita.
Sedang pada kotak ketiga, masukkan tautan / URL artikel yang telah melakukan copas terhadap artikel asli tersebut.
Kita bisa melaporkan lebih dari satu pelanggaran sekaligus. Bisa dengan langsung memasukkan beberapa tautan di kotak kedua dan ketiga. Atau dengan menambahkan grup (maksimal 10).
Jika opsi pertama yang dipilih, pihak Google kemungkinan besar akan mengirimkan email kepada Anda untuk meminta penjelasan pelanggaran yang terjadi di masing-masing URL artikel yang dilaporkan.
Sedang untuk opsi kedua biasanya teman-teman tinggal duduk manis saja dan menunggu hasilnya.
Bagian ketiga adalah Sworn Statements atau Pernyataan Tersumpah.
Cukup centang saja tiga kotak yang ada. Lalu masukkan tanggal di bagian Signed on this date of (dengan format MM/DD/YYYY) serta nama lengkap teman-teman di bagian Signature.
Tekan tombol Submit untuk mengirimkan form.
Cek hasilnya di halaman Removal Dashboard.
Tidak sulit, bukan?
Penutup
Selain melaporkan blog copas ke Google DMCA, kita juga bisa melaporkan situs yang bersangkutan ke Google Adsense. Tentu dengan catatan blog tersebut memasang iklan Adsense, ya.
Langkah-langkahnya akan dibahas di artikel terpisah.
Menyusul nanti akan saya bahas juga tips dan trik untuk menyelipkan bukti kepemilikan artikel yang sah di dalam konten. Agar kita memiliki pegangan kuat saat membuat laporan pelanggaran hak cipta.
Plus cara membuat surat peringatan ke server hosting yang digunakan oleh si pekokor (perebut konten orang) alias DMCA Takedown Notice. Biar efek jeranya lebih to the max.
Terakhir, khusus untuk pemilik situs immaku, segeralah bertobat sebelum nanti keburu diazab.
Selamat ngeblog!
Soraya
Terima kasih sekali artikelnya kak. Saya baru mengalami ini dan kesalnya setengah mati. Mana dia rankingnya di atas saya, tambah tambah deh kesalnya. Mungkin karena saya buat artikel itu di tahun 2020 (belum diupdate sampai sekarang) dan dia copas di tahun 2022 ini.
Kakak sebelumnya konfirm ke situs yang copas itu ga? Atau langsung buat laporan ke DMCA?
Cosa Aranda
Langsung bikin laporan DMCA karena isi situsnya sudah kelihatan kalo copas semua. Mau kontak ke pemilik situs kayaknya juga bakal dicuekin, hehehe.
rafidhcell
Terimakasih informasinya gan. langsung Praktek buat melaporkan blog AGC yang mengambil artikel di blog saya tanpa ijin.
Arie
Saya laporkan blog maling tapi dapat balasan email dari google kayak gini gimana balasnya?
Upon recent review of the following URLs, we were unable to locate the content in question:
https://xxxx
If this matter is still a concern, please reply to this email with detailed information to enable us to locate the content and we will further investigate your request.
Cosa Aranda
halaman URL apa udah bener antara artikel asli sama artikel copas?
kalo sudah, coba reply dengan ditambahin screenshot halaman artikel copasnya itu (lengkap sama URL-nya).
intan hartaty
Terimakasih sekali sarannya mas.. bener bener sedih rasanya artikel yg dibuat 3 malam 5000 kata dicopas begitu saja sampai gambar titik koma juga dicopas ..mana web pencurinya tak ada kontak tak ada privacy anehnya bisa diterima adsense dia..iklannya bejibun juga … mentang mentang DA PA dan dia menggunakan WP yg aman kok tega curi artikel orang … artikel ini sangat bermanfaat untuk saya.. sungguh terimakasih