X
  • OnJune 24, 2016
Categories FeaturedUmum

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, adalah keinginan hampir semua orang. Tidak hanya untuk gaya-gayaan, melainkan juga untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Termasuk sebagai alat transportasi maupun sarana pencari nafkah yang halal. Di Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya memiliki sepeda motor. Tidak hanya satu, sering dijumpai dalam sebuah keluarga, masing-masing anggota keluarga (yang sudah dewasa atau mampu mengendarainya) memilikinya. Jadi bukan sesuatu yang aneh bahwa kemacetan ada dimana-mana, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya tentunya.

Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak. Setiap tahun, pajak kendaraan bermotor (PKB) harus disetorkan ke negara. Caranya bermacam-macam. Mulai dari cara konvensional dengan mendatangi kantor Samsat dan mengurus segala sesuatunya di sana, mampir ke gerai samsat yang ada di pusat perbelanjaan, hingga yang lebih kekinian, membayar melalui online.

Berhubung proses pembayaran pajak ini butuh duit, maka sudah sewajarnya jika sebelum melakukan pembayaran PKB pemilik kendaraan melakukan pengecekan besaran pajak yang harus dibayar. Apalagi untuk kasus pembayaran yang telat alias sudah lewat batas jatuh tempo. Gak lucu kan kalau sudah pede datang ke loket pembayaran tapi ternyata duitnya kurang? Untungnya, kemajuan teknologi menghadirkan sistem pengecekan pajak (dan juga informasi lainnya mengenai kendaraan bermotor yang bersangkutan) secara online. Praktis dan kekinian banget. Tapi, bagaimana jika pulsa internet kita sedang surut? Atau jika server atau situs pengecekan tersebut sedang bermasalah? Atau jika koneksi internetnya yang mati segan hidup tak mau?

Solusinya adalah memahami bagaimana penghitungan total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar, termasuk dendanya. Rumus utamanya adalah sebagai berikut:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Denda PKB / tahun = 25% x PKB
Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12

Sekedar referensi, besaran PKB adalah 1.5% dari nilai jual motor (dapat mengalami penyusutan mengikuti perkembangan nilai jual motor setiap tahunnya), sedang SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja (daftar nilainya bisa disimak di sini). Besaran nilai keduanya sudah tercantum di dalam STNK kita, jadi tidak perlu repot kita hitung-hitung sendiri. Untuk denda SWDKLLJ sendiri untuk saat ini adalah Rp 32.000,- untuk sepeda motor (atau kendaraan roda dua) dan Rp 100.000,- untuk mobil (atau kendaraan roda empat atau lebih).

Dengan mengetahui rumus di atas, maka kita bisa dengan mudah menghitung sendiri total biaya pajak yang harus dibayar jika telat membayar. Oh ya, untuk perhitungan durasi keterlambatan diberlakukan pembulatan ke atas. Jadi jika terlambat 1 hari saja, maka dianggap terlambat membayar 1 bulan. Atau jika terlambat selama 3 bulan 25 hari, maka setara dengan terlambat selama 4 bulan.

UPDATE: Untuk memudahkan perhitungan, kami telah membuat kalkulator sederhana untuk mensimulasikan perhitungan pajak kendaraan bermotor. Silahkan klik di sini untuk menggunakannya. Versi aplikasi Android juga tersedia dan bisa diunduh dari Play Store..

Contoh Kasus 1

Si Budi memiliki sepeda motor dengan nilai PKB Rp 250.000,- dan SWDKLJJ Rp 40.000,-. Ia terlambat membayar selama 6 bulan. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus ia bayar?

Denda PKB untuk 6 bulan = 6 x ((25% x PKB) / 12) = 1/8 x Rp 250.000,- = Rp 31.250,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 31.250,- + Rp 32.000,- = Rp 63.250,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 250.000,- + Rp 40.000,- + Rp 63.250,- = Rp 353.250,-

Berarti total biaya pajak yang harus dibayarkan Budi adalah sebesar Rp 353.250,-

Contoh Kasus 2

Si Kristin memiliki mobil pribadi dengan nilai PKB Rp 1.500.000,- dan SWDKLJJ Rp 143.000,-. Ia terlambat membayar selama 2 tahun. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan Kristin?

Denda PKB untuk 2 tahun = 2 x (25% x PKB) = 1/2 x Rp 1.500.000,- = Rp 750.000,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 750.000,- + Rp 100.000,- = Rp 850.000,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 1.500.000,- + Rp 143.000,- + Rp 850.000,- = Rp 2.493.000,-

Contoh Kasus 3

Pak Wahid memiliki truk dengan nilai PKB Rp 2.500.000,- dan SWDKLJJ Rp 163.000,-. Ia terlambat membayar selama 5 tahun. Berapa jumlah denda dan pajak yang harus dibayar pak Wahid?

Denda PKB untuk 2 tahun = 5 x (25% x PKB) = 1.25 x Rp 2.500.000,- = Rp 3.125.000,-
Total denda pajak = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = Rp 3.125.000,- + Rp 100.000,- = Rp 3.225.000,-
Total PKB = PKB + SWDKLJJ + total denda PKB = Rp 2.500.000,- + Rp 163.000,- + Rp 3.125.000,- = Rp 5.788.000,-

Tidak sulit, bukan? Cara menghitung pajak kendaraan bermotor di atas ini berlaku untuk semua skenario keterlambatan, baik jika telat 3 bulan, 11 bulan, 3 tahun, atau bahkan 10 tahun (kebangetan ini mah, hehehe). Selamat membayar pajak, ya 🙂

admin:

View Comments

  • Om tolong hitungin ini om Pkb Rp.184.500 SWDKLLJ Rp.35.000, Telat pajak 3 tahun, Aku sudah menghitung pakai app kena Rp.931.131 betul atau tidak ? jazakAllah om

  • r pak saya dari jayapura, tolong bantu hitung pajak kendaraan saya dong... PKB : 1.785.000 SWJ: 143.000 Udah dua tahun belum bayar pajak, kemarin saya ke kantor samsat total tagihan yg di kasih 14.543.000, pak kenapa bisa sampai sebanyak itu. Tolong berikan penjelasan....

  • pajak telat 3 tahun PKB :98.150 SWDKLL: 67.000 tlg dong hitungan denda n besar biaya yg aq hrs bayar brp....????makasih

  • tolong bantuan nya kira2 berapa biaya baalik nama bpkb dan stnk serta pajak 5 tahunan nya untuk mobil avansa tahun 2012 karna tgl 22 mei sdh jatuh tempo….ada teman bilang hampir 7jtan,,,,tolong bantuaan untuk daerah banjarmain

  • Malam pak, saya mau bayar mobil telat 4th, PKB 1.665.000 SWDKLLJ 143.000, mohon bantuannya, kira2 saya harus bayar berapa ya. Terima kasih Salam hormat Andreas

  • Malem pak saya mau menanyakan BBN.KB,waktu pertama pengurusan balik nama dan pajak tahunan waktu itu saya pakai biro jasa.Saya sekarang mau mengurus pajak 5 tahunan.Sewaktu saya liat List daftar yg harus di bayar di kertas pajaknya ada tertera: Bbn.KB 80.000 Pajak : 160.000 Swdkllj: 67.000 Admin stnk :50.000 Total : 357.000 Saya bingung apakah itu Bbn.KB dan denda Swdkllj itu harus saya bayar sedangkan waktu pengurusan balik nama sudah lewat biro jasa tersebut? Terima kasih.