Pajak Bisnis Online

Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis online atau bisnis internet — termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan sebagainya — membayar pajak biasanya enggan dilakukan. Selain males ribet, kurangnya informasi mengenai pajak bisnis online yang harus dibayar pun kerap menjadi kendalanya. Alhasil, banyak yang memilih untuk absen membayar, terlebih mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP semakin lama semakin pelik tingkat kepemilikannya. Seperti untuk membeli rumah, membeli mobil, dan sebagainya.

Bagaimana perhitungan pajak bisnis online?

Sebenarnya, jika pebisnis internet mau sedikit saja meluangkan waktunya untuk mencari informasi (atau menguatkan nyalinya untuk bertanya langsung ke petugas pajak), pajak bisnis internet tidak seribet yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- (4.8M), yaitu hanya sebesar 1% dari omzet. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, dan dipertegas lagi pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014.

Dengan aturan di atas, maka perhitungan pajak bagi pebisnis online otomatis mengikuti aturan PPh tersebut, yaitu 1% dari penghasilan kotor.

Sebagai contoh, apabila penghasilan Anda pada bulan Januari dari Google Adsense, KlikSaya, Amazon, dan sebagainya total adalah sebesar Rp 10.000.000,-, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1% x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000,-

Kapan pajak bisnis online dibayarkan?

Pembayaran pajak bisnis online adalah selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Bagaimana prosedur membayar pajak bisnis online?

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan di poin sebelumnya. Pada saat membayar, wajib pajak juga harus menyerahkan form SSP yang telah diisi. Untuk detil tata cara mengisi form SSP dan langkah-langkah pembayaran pajak di bank dapat dibaca di sini.

Simpan baik-baik lembar SSP yang dikembalikan oleh pihak bank / kantor pos atau bukti pembayaran lain jika menggunakan metode pembayaran lain (eBanking, ATM, dsb) karena nanti perlu disertakan pada saat menyerahkan SPT Tahunan.

Bagaimana cara mengisi SPT pajak bisnis online?

Bersyukurlah, untuk wajib pajak yang terkena aturan PPh Final 1% di atas, termasuk para pebisnis internet, mengisi SPT menjadi semudah membalikkan telapak tangan. Kenapa? Karena selain mengisi data identitas dan nomer NPWP, isian lainnya cukup diisi dengan nihil atau tanda centang 🙂

Untuk detilnya akan dilengkapi di lain waktu ya, kebetulan waktu terakhir mengisi SPT bulan Maret lalu lupa untuk mengambil gambar / screenshot.

Hal lain yang perlu dilakukan

Selain mengisi SSP dan membayar pajak setiap bulannya, pebisnis internet juga harus mencatat besarnya penghasilan yang diperoleh setiap bulan. Form isian sebenarnya sudah disediakan dan dapat diambil di kantor pajak atau pada saat akan menyerahkan SPT. Namun kita juga dapat membuatnya sendiri dengan menggunakan Microsoft Word, Excel, dan sebagainya. Contoh tampilan form dapat dilihat di bawah ini.

tabelgaji

Tidak sulit, bukan? Jadi, nanti pada saat menyerahkan SPT di bulan Maret, selain form SPT itu sendiri, Anda juga harus menyertakan bukti pembayaran pajak bulanan serta lembar penghasilan di atas.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan untuk menjadi warga negara yang bijak tidaklah sulit. Secara garis besar berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendaftarkan diri sebagai WP dan mendapatkan NPWP.
  2. Menyiapkan lembar penghasilan tahunan.
  3. Tiap bulannya:
    • Membayar pajak penghasilan bulan sebelumnya, yaitu sebesar 1% dari total penghasilan bulan sebelumnya.
    • Menghitung total penghasilan yang diperoleh.
    • Mencatat total penghasilan pada lembar penghasilan tahunan.
  4. Pada akhir masa pajak (bulan Maret):
    • Mengisi form SPT.
    • Menyerahkan lembar penghasilan bersama dengan bukti pembayaran pajak tiap bulannya.
    • Menerima bukti penyerahan SPT. SIMPAN BAIK-BAIK bukti ini.

Yuk, bayar pajak 🙂

pajakbisnisonline

16 Comments

  1. sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak

  2. desy anggreyny

    Saya ada bisnis online, tapi penghasilan nya tidak besar. Per bulan nya 2-3 juta. Saya mau lapor pajak. tapi saya betul-betul tidak mengerti bagaimana cara nya. bisa minta tolong dibantu untuk pelaporan & pembayaran nya?

    Tq

  3. terima kasih, bermanfaat sekali infonya buat pebisnis online

  4. nino

    TKI gajinya dollar tidak kena pajak. Publisher adsense yg juga dollar masa kena pajak?

    • Comment by post author

      admin

      Kena pajak karena uangnya masuk ke bank di Indonesia. Kalo gak mau kena pajak ya disimpen di Paypal, Payoneer, dan sejenisnya aja 🙂

      Lagipula, dengan adanya tax amnesty, TKI yang tabungannya gede tapi sebelumnya gak pernah lapor pajak juga bisa kena wajib pajak kok.

  5. robby

    kalau setiap bulan kita bayar lwt atm, gimana dirjen pajak tahu itu dibayar oleh wajib pajak yg mana y? soalnya masih blm ngerti pepajakan

    • Comment by post author

      admin

      Waktu nyerahin spt kita kan juga ngasih bukti pembayaran lewat atm / ebanking gan (print transfer sukses ebanking ato slip atm), juga ada lampiran penghasilan + besar pajak yg dibayar. Itu yg dijadiin dasar oleh dirjen pajak untuk melakukan crosscek 🙂

  6. supriatna

    As,temen mo jual rx s 1981 tlat pajak sama kaleng 22 november 2001 yg di cap kotak2 sama 22 nvmber 1997 total jumblah 44,400,nanya total ke seluruhan brapa sama tahun sekarang mksh,atas nama atang almt cimareme rt04 rw01 cimareme nghaprah,rx s tahun 1981

  7. iakus

    saya baru mulai membuka toko online di bulan november ini, sebelumnya saya mantan karyawan tapi sudah lama sekali, terakhir bekerja 3 tahun yg lalu, selama tidak bekerja saya tidak pernah lapor spt tahunan, alhasil kena denda sanksi administrasi sebesar 100rb, mulai november ini saya maunya bayar pajak kembali, apakah langsung isi ssp atau bagaimana ya? lalu untuk pelaporan spt tahunannya periodenya apakah tetap di isi 0116-1216, karena kan baru di bulan november ini dapat omset, sementara di januari – oktober belum ada omset, di yang tabel penghasilan itu dikosongi atau bagaimana?

    • Comment by post author

      admin

      1. ya, langsung isi ssp aja mulai bulan desember nanti (untuk penghasilan bulan november). Di tabel penghasilan tinggal dikosongi untuk penghasilan bulan januari – oktober.
      2. untuk isian spt tahunan periode tetap 0116-0216

      oh ya, mungkin nanti bisa sekalian diurus penggantian jenis usaha ke wirausaha / perdagangan bebas. Setahu saya, itu kena sanksi karena status usahanya karyawan. Jenis usaha di NPWP saya wirausaha / perdagangan bebas dan sempat 2 tahunan gk lapor (karena gak ada penghasilan) gpp, gk kena denda. Tp ntar pas ngurus gak usah bilang alasannya supaya gk kena denda ya, hehehe.

  8. IR. kiki

    Tapi bnyak yg gak bayar pajak karena gak ngertivn n orang orang bisnis online banyak yg gak ada yg tau taunya byr pajak kendaraan

  9. Halo.
    1. Kalau saya freelancer dan terima uang dalam bentuk USD
    2. Dropshipper barang dan menerima uang dalam bentuk USD
    bagaimana cara perhitungan pajaknya ya?

    Saya baca diatas admin bilang tidak dikenakan biaya sampai masuk rekening Indonesia. Apakah itu betul?

    • Comment by post author

      admin

      Betul. Selama masih dalam bentuk USD DAN tersimpan di rekening luar (misal: Paypal, Payoneer, dan sejenisnya) tanpa dicairkan ke rekening bank lokal, maka hitungannya tidak berpenghasilan. Tapi jangan terus disengaja tidak dicairkan ke rupiah ya duitnya, hehehe. Untuk perhitungan pajaknya bisa menggunakan aturan PPh Final 1% seperti di atas.

  10. Nelsa

    Hallo saya mau nanya untuk penjual online, apakah ini saja isinya? Yang lampiran 1770-1 halama satu dan ke dua ngga di isi ya. Saya baru nih utk laporan spt, mohon bantuaannya

  11. Niar

    Artikel yang menambah wawasan, tapi saya ada pertanyaan, jika yang membeli ke kita adalah PKP ( Perusahaan Kena Pajak), sementara kita adalah non PKP, bagaimana menerbitkan Faktur Pajaknya, jika diminta ??? tolong solusinya, Trimakasih Banyak…

Leave a Reply