Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sudah pernah jadi korban penipuan lewat SMS? Amit-amit deh, jangan sampai yah. Tapi kalau pertanyaan diganti, sudah pernahkah menerima SMS yang sifatnya tipu-tipu? Saya yakin 99,99% menjawab sudah. Mulai dari info menang undian berhadiah, adik/kakak ditahan di kantor polisi, ganti nomer rekening transfer untuk pembelian online, hingga yang paling legendaris, papa minta saham mama minta pulsa. Ada aja pokoknya cara para komplotan pencoleng itu untuk mencoba mengosongkan dompet kita. Belum ditambah lagi dengan SMS promosi ala jaelangkung, yang datang tanpa diundang alias spam. Dari penawaran handphone, kredit, hingga cewek panggilan!

Maraknya aksi SMS ilegal di atas pada akhirnya membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan untuk secara resmi memberlakukan peraturan registrasi yang lebih ketat bagi pembeli kartu perdana prabayar per tanggal 15 Desember 2015. Jika sebelumnya yang melakukan pendaftaran adalah pelanggan (itu pun bisa diisi asal-asalan), kini penjual kartu SIM yang wajib mendaftarkannya. Itu pun harus sesuai dengan identitas asli pelanggan karena jika tidak, sanksi akan menanti mereka. Wow.

Peraturan ini sebenarnya bukanlah hal baru karena sudah disebutkan pada Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005, khususnya pada Bab II mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Bab III mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar. Disebutkan di sana bahwa operator selaku penyedia jasa telekomunikasi wajib mendata pelanggannya dan pelanggan sendiri baru bisa mendapatkan haknya atas jasa telekomunikasi dari operator setelah data mereka tersimpan.

Pada prakteknya, aturan ini memang cukup ribet diterapkan, terutama pada level penjual / kios. Bagaimana dengan penerapannya yang sekarang? Apa perbedaannya?

Seperti disebutkan di atas, kini pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi secara mandiri melalui nomer 4444. Penjual lah yang harus melakukannya pada saat seseorang membeli kartu perdana prabayar. Jika mereka tidak melakukannya atau data yang diberikan tidak valid, maka pihak operator berhak untuk memblokir penjual yang bersangkutan alias mencabut haknya untuk menjual SIM card milik mereka. Proses pembeliannya pun tidak bisa disembarang penjual karena hanya penjual resmi yang sudah terdaftar di operator seluler saja yang bisa melakukan pendaftaran. Salah satu yang sudah menerapkan sistem ID bagi penjual ini adalah XL dengan adanya database Retail Outlet Identity (ROID).

Secara garis besar, berikut ini langkah-langkah cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar yang baru:

  1. Pelanggan menyiapkan identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP, Pasport, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, dan sebagainya.
  2. Pelanggan membeli SIM card di gerai / kios / distributor / outlet penjual yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
  3. Pelanggan menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  4. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Atau untuk lebih jelasnya dapat disimak pada gambar di bawah ini (klik untuk memperbesar):

SOP Pembelian Kartu Perdana

SOP Pembelian Kartu Perdana

Berdasarkan grafis di atas dapat dipastikan bahwa cara regristasi kartu sim yang baru sendiri alias mandiri melalui nomer 4444 tidak berlaku lagi.

Menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, SOP yang baru ini dapat mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam, dan juga tindak pidana lainnya, karena baik penjual maupun pembeli kini tercatat identitasnya. Kominfo sendiri berjanji untuk menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar yang baru ini. Salah satu sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru. Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan dapat terkena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.

Oh ya, bagi pelanggan lama sendiri nantinya juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Namun untuk saat ini, mekanisme pendataan ulang bagi existing user ini masih digodok oleh pihak BRTI.

Nah, bagaimana pendapat teman-teman dengan peraturan anyar ini? Saya sih setuju-setuju aja asal gak dibikin ribet pelaksanaannya di lapangan. Apalagi saya juga tidak ada niat untuk nipu ataupun kirim spam via SMS, hehehe. Yang pasti, harapan saya, semoga revolusi aturan pendaftaran SIM card perdana ini dapat berjalan dengan baik dan tidak sekedar hangat-hangat tai ayam seperti yang sudah-sudah 😀

UPDATE: Salah satu pertanyaan saya berkaitan dengan penggunaan KTP untuk pembelian kartu prabayar terjawab sudah. Yaitu bagaimana dengan anak di bawah umur yang belum memiliki identitas? Ternyata mulai Januari 2016 mendatang, anak-anak akan mendapatkan KTP seperti halnya orang dewasa. Tentu saja isinya agak berbeda. Salah satunya adalah adanya informasi tambahan mengenai kepala keluarga dari anak yang bersangkutan. Nah, dengan adanya KTP versi junior ini, maka semua anak sejak lahir sudah memiliki kartu identitas dan tentunya NIK (Nomor Induk Kependudukan). Nomor inilah nantinya yang bisa digunakan untuk mendaftarkan SIM Card perdana yang mereka beli (atau lebih tepatnya dibelikan oleh orang tuanya, hehehe).

Untuk informasi tambahan, pada tahap pertama, KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Sebelumnya kota-kota tersebut telah sukses menjalankan sistem Kartu Anak Indonesia (KAI) yang merupakan cikal bakal dari KTP anak. Selain berisi NIK, KAI juga mencantumkan kartu keluarga (KK), tanggal lahir, nama, alamat, dan anak ke berapa. Fungsi KAI sendiri, selain sebagai kartu identitas, juga dapat digunakan untuk diskon pembelian buku, kemudahan berobat dan kemudahan mendaftar sekolah. Belum diketahui apakah KTP anak nantinya juga akan menggunakan sistem multifungsi yang sama dengan KAI.

UPDATE 2: Informasi mengenai cara memperoleh Retail Outlet Identity (ROID) dari operator dapat disimak di sini ya gaes 🙂

registrasisimcard

Leave a Reply