Cara Mengisi SPT 1770 PPh Final 1% Bagi Pebisnis Online

Tinggal 10 hari maka batas waktu penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak tahun 2016 akan ditutup. Bagaimana, gaes? Sudah menyerahkan SPT sesuai dengan kewajiban masing-masing atau belum? Kalau belum buruan gih, mumpung masih belum terlalu padat antriannya. Tadi pagi saya mengantri hanya menunggu 40 nomer saja kok, gak sampai 15 menit sudah dipanggil, hehehe.

Bagi temen-temen yang baru pertama kali mau menyerahkan SPT Pajak dan belum tahu cara mengisinya, khususnya buat temen-temen sesama pebisnis online nih, seperti janji saya dulu, kali ini saya akan menginformasikan bagaimana cara mengisi formulir SPT 1770 yang digunakan oleh pengusaha khususnya non-karyawan, baik yang berkecimpung di bidang UMKM maupun bisnis online. Dan karena tulisan ini diperuntukkan bagi pebisnis internet, maka jenis pajak yang dibayarkan adalah PPh Final 1% yah. Disamakan dulu nih persepsinya, karena cara mengisinya pun bakal berbeda antara yang menggunakan PPh Final atau bukan.

Berikut ini langkah-langkah mengisi SPT 1770 untuk PPh Final 1% sesuai PP 46 Tahun 2013:

  1. Siapkan terlebih dahulu lembar daftar peredaran usaha kotor untuk tahun pajak yang bersangkutan. Untuk contoh formatnya dapat dilihat di sini. Siapkan juga bukti pembayaran setoran pajak bulanan yang sudah Anda lakukan, baik melalui bank / kantor pos (lembar SSP rangkap 3) ataupun melalui ATM / internet banking (print out bukti transfer).

  2. Isi bagian identitas dan tahun pajak dari setiap lembar formulir 1770. Sudah cukup jelas yah, hanya tinggal mengisi nomer NPWP, nama, dan sebagainya. Untuk jenis usaha, isi saja dengan “bisnis online”, sedang untuk KLU dapat dikosongi. Untuk tahun pajak jangan lupa, jika misal Anda mengisi laporan pada bulan Maret 2016, berarti yang Anda laporkan adalah pajak periode 2015, jadi cantumkan periode 0115 hingga 1215.

    Bagian identitas WP dan tahun pajak

    Bagian identitas WP dan tahun pajak

  3. Pada lampiran 3 (1770 – III) bagian A (Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final) poin 16, masukkan total penghasilan kotor selama 1 tahun dan total jumlah pajak yang sudah dibayarkan. Silahkan mengacu pada lembar daftar peredaran usaha kotor yang telah disiapkan sebelumnya.

    Penghasilan kena pajak 1%

    Penghasilan kena pajak 1%

  4. Done! Gampang, kan? Untuk bagian lain hanya perlu diisi apabila Anda juga bekerja sebagai karyawan atau memiliki suami / istri yang bekerja dan terkena wajib pajak. Jika tidak, misalnya murni mencari nafkah dari bisnis online, atau belum menikah, maka tugas Anda sudah selesai. Untuk bagian lain dapat dibiarkan kosong atau dicoret (tahun lalu saya diminta mencoret kolom yang kosong, sedang untuk tahun ini dibiarkan saja).

Membayar dan melaporkan kewajiban pajak kita kepada negara sudah tidak serumit dan seribut tahun-tahun lalu. Bahkan, meski untuk tahun ini keberadaan drop box dan pojok pajak sudah berkurang, proses pelaporan SPT di KPP Pratama justru semakin nyaman dan teratur. Jika tahun lalu (saat menemani kedua orang tua saya) membutuhkan waktu hampir 1 jam, kini saya hanya menghabiskan waktu 15 menit saja mulai dari ambil nomer antrian hingga mendapatkan bukti penyerahan berkas SPT. Mangtaps, kan?

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah penyerahan SPT di KPP Pratama yang saya jalani hari ini (2016). Untuk prosedur atau SOP di pojok pajak sepertinya agak berbeda karena jelas tidak menggunakan nomer antrian (setahu saya). Oh ya, bagi yang tidak bisa menyerahkan SPT Pajak secara langsung, jangan khawatir, ada beberapa alternatif opsi yang bisa dipilih. Baca selengkapnya di sini.

Langkah Penyerahan SPT di KPP Pratama

Langkah Penyerahan SPT di KPP Pratama

Ayo, jangan tunda lagi. Ingat, mulai tahun ini peraturan pajak bakal lebih diketatkan lagi. Selain bakal disahkan aturan untuk transparansi finansial individu (lupa nama aturannya) yang berlaku secara global (tidak hanya di Indonesia saja), juga proses hukuman penjara bagi yang ketahuan menunggak bakal lebih digiatkan lagi. Jangan sampai deh kita menikmati bermalam di hotel prodeo hanya gara-gara malas menyisihkan 1% dari penghasilan kita untuk negara. Kalau di sana kena hap kan berabe 😀

spt1770

36 Comments

  1. wah, sekarang tanggal 22, sudah tlat sehari.. kena denda yaa? saya kebetulan udah setahun belum bayar pajak, hehehe… makasih telah diingatkan.

    • Comment by post author

      admin

      hehehe, kalo pemain2 kecil sih kyknya gak terlalu dipeduliin telat ato gak, yg penting lapor dan bayar. Dulu saya pertama kali bayar juga telat semua sampe berbulan-bulan, tapi sampai sekarang ditungguin dendanya tetep aja gak ditagih :p

  2. Anonimus

    Halo mas saya ingin bertanya.

    Misal saya bisnis online dengan omset 10 juta per bulan, nah saya bisnisnya ini berdua dengan teman.

    Apakah pelaporannya seperti ini yakni teman saya lapor 5 juta dan saya lapor 5 juta setiap bulannya. Apakah benar begitu ya? biar pas dipecah 2 begitu

    Terima kasih

  3. Anonimus

    sekarang sudah tidak bisa bayar pph final bruto via atm / ebanking mandiri lagi
    harus lewat sse.pajak.go.id
    kalo berkenan tolong tutorialnya mas 🙂
    thanks

  4. Marten

    untuk pembayaran melalui internet banking apa cuma bank mandiri kah ?

  5. Soni

    nanya dong mas, kalo murni jual bisnis online aja, apa kena pph 21, atau pph 25 ya? Bingung juga, apa cukup ikutin ini aja yakni cukup pph final 4 ayat 2 aja? thx

  6. Mul

    Bagaimana membuat spt tahunan bagi saya yg pensiunan PNS juga menjalankan usaha. Tiap bulan sy telah membayar 1% dari omset.

  7. Ferdi

    Nanya dong mas
    1. Untuk mengisi SPT by online (E-filling), kalau untuk pedagang bebas dengan form 1770 kan harus pakai aplikasi, setelah diisi bentuk filenya adalah file CSV yang kita tidak bisa buka, benar kan?

    2. Di aplikasi tersebut apakah bisa masukin NPTN atau upload tanda bukti pembayaran pajak kita?

    3. Apabila saya menggunakan aplikasi tersebut, dan saya hanya mengisi lampiran ke III yg 1% final, apakah saat kita cetak, halaman 1 tersebut hanya kosong semua? (Karena dengan menggunakan aplikasi ini, kita hanya bisa cetak hal pertama)

  8. Bunardi Kosasih

    Pak, Mau tanya donk. kalau pedagang bebas yang mengikuti norma 1% mau melaporkan spt tahunan melalui program espt. apakah yang sudah dibayarkan setiap bulan itu perlu di masukkan dalam program espt (menu ssp) ??. Terima Kasih

  9. Diyan

    Kalo tidak bayar final tapi usaha onlinr itu pengisian sptnya gimana apakah final bisa jadi pph terhutang di akhir tahun?

    • Comment by post author

      admin

      Kalo untuk 1770 (termasuk bisnis online) setahuku wajib dibayarkan dulu pajaknya. Waktu pertama kali lapor SPT juga petugasnya menyarankan seperti itu. Sekarang juga untuk pelaporan via e-SPT (eFiling), ada isian NTPN di form yang cuma bisa didapat kalo sudah melakukan pembayaran.

  10. Nurul

    Pagi Mas, jadi di Form SPT 1770 Hanya diisi data atas saja bawahnya losing semua ya?
    Trus yg Lampiran SPT 1770-I, Dan SPT 1770-II kosong semua kah? Kemudian Pajak yg 1% yang sudah saya bayar dimana ya masuk nya? Terimakasih

    • Comment by post author

      admin

      iya, di form utama cukup data di bagian atas aja sama masa pajaknya yg diisi.
      Lampiran I dan II kosong. Pajak 1% totalnya dimasukkan di Lampiran III, sekalian isi lembar penghasilan bruto sepanjang tahun. Ini bisa bikin sendiri (berupa tabel 3 kolom, isinya: Bulan, Penghasilan (Omset), dan Pajak Yang Dibayar) atau ambil lembarannya di KPP. Kalo gak bisa bikin sendiri dan gak sempat ambil jg gak masalah, ntar pas nyerahin SPT pasti akan dikasih lembarannya dan suruh isi di tempat.

      Kalo mau lebih gampang bisa pake e-Form (online). Cara ini sudah pasti bener ngisinya karena gak akan bisa diproses kalo ada kolom yang wajib diisi tapi masih kosong. Infonya ada di: http://curcol.co/cara-mengisi-e-form-untuk-melaporkan-spt-tahunan-2017-bagi-pebisnis-online-10036

  11. Nurul

    Terimakasih banyak Mas, sedikit pertanyaan lgsg di link http://curcol.co/cara-mengisi-e-form-untuk-melaporkan-spt-tahunan-2017-bagi-pebisnis-online-10036, Ada keterangan” TETAP HARUS MELAMPIRKAN lembar data penghasilan bruto sepanjang tahun yang dibuat secara manual. Untuk contoh tabelnya dapat dilihat pada artikel Cara Melaporkan SPT Tahunan 2016″, tp sy tdk ketemu contohnya Mas, boleh di share linknya untuk contoh lembar data penghasilan sepanjang tahun? Trus kalau saya mau memasukkan pendapatan dr sewa rumah dimana inputnya ya Mas? Terimakasih byk sebelumnya

  12. rukawa

    Siang Mba Nurul, pendaptan Sewa bisa dinput di Lampiran III Bagian A nomor 9. DPP nya nilai Sewa dan PPH terutang Pajak 10% yg telah dibyarkan.

  13. Nurul

    Terimakasih banyak Mas Admin Dan Mas Rukawa. Maaf banyak bertanya Karena baru sekali ngisi untuk usaha di SPT 1770 :). Karena saya sudah membayar semua Pajaknya untuk pengisian pph yg sudah dipotong/dipungut pihak lain dimana ya mengisinya? Karena di Lampiran 1770-III Hanya Ada kolom pph Terutang. Terimakasih

  14. Dom

    Mas mau tanya nih msh binun,sy jualan online sdh 1 thn tp tiap bulan tdk pernah setor pajak (tahun sebelumnya pajak saya nihil krn tdk belerja dan ikut ortu), apa bisa sekarang langsung saya bayarkan total 1 tahun pajaknya? Krn sy baru tau nih harus setiap bulan setor dan bagaimana saya hrs setor untuk periode jan-maret 2017 ini?

    • Comment by post author

      admin

      Bisa, tapi untuk tahun 2016 tetap harus dibayarkan per bulan, tidak bisa langsung ditotal menjadi satu pembayarannya.
      Caranya:
      1. Buat tabel daftar penghasilan per bulan sepanjang tahun 2016. Contoh tabelnya –> http://jmp.sh/HoypSOT
      2. Buat Kode Billing untuk pembayaran pajak tiap bulan sepanjang tahun 2016. Bisa menggunakan e-Billing dalam situs DJP Online atau langsung melalui http://sse2.pajak.go.id
      3. Lakukan pembayaran di ATM / e-banking / bank. Scan / fotokopi bukti pembayaran.
      4. Isi form SPT 1770 (atau online menggunakan e-Form di situs DJP Online) dan serahkan bersama dengan lembar daftar penghasilan dan bukti pembayaran.
      .
      Untuk periode januari – maret 2017 juga sama. Tapi yang penting yang 2016 dulu aja, kan itu yang harus dilaporkan di SPT. Mumpung masih ada waktu 3 hari lagi, hehehe.

  15. Nurul

    Terimakasih Mas Admin, jd sy total Pajak 1% dr usaha online Dan 10% dr sewa rumah yg sdh saya bayar saya masukkan ke Lampiran II ya? Terimakasih

  16. Nelsa

    Hallo saya mau nanya untuk penjual online, apakah ini saja isinya? Yang lampiran 1770-1 halama satu dan ke dua ngga di isi ya. Saya baru nih utk laporan spt, mohon bantuaannya

    • Comment by post author

      admin

      ya, cukup lampiran III aja kalo memang penghasilan murni dari online. Jangan lupa untuk bikin lembar daftar penghasilan bruto sepanjang tahun 2016, contoh file ada di komentar sebelumnya 🙂

  17. mita

    mau tanya, saya kan dropshiper, itu cara hitungnya gimana?
    misalnya harga barang dari supplier 100.000 saya jual 110.000 (untung 10.000) , karena ada ongkir 50.000 maka konsumen membayar 110.000+50.000(ongkir)=160.000 totalnya. Anggap saja saya menjual barang tersebut sebanyak 100 buah perbulan dengan tarif ongkir yang sama yaitu 50.000, nah pertanyaanya
    1. Apakah saya harus mengambil pajak yang 1% itu dari total transfer konsumen yang 160.000(dengan ongkir) x 100 (penjualan 1 bulan) itu ?
    atau hanya diambil dari harga barang saja yang 110.000(dengan untung 10.000 tadi) x 100 (penjualan 1 bulan) ?
    saya masih bingung soal itu, karena yang ongkir itu 100% di transfer ke jne tanpa ada keuntungan yang diambil.
    2. Saya belum mempunyai NPWP saya berencana mau buat baru apakah hanya tinggal pengajuan saja.

    • Comment by post author

      admin

      maaf baru sempat jawab, komennya masuk ke dalam spam soalnya 🙂
      .
      1. kalo sesuai aturan, 1% itu diambil dari penerimaan kotor, jadi termasuk bagian ongkir. Tapi, kalo memang dirasa memberatkan (apabila keuntungannya tidak sebanding dengan pajaknya), bisa saja yg dilaporkan penghasilannya adalah 110000 x 100 (ongkir diabaikan), karena untuk saat ini pelaporan pajak untuk bisnis online ato UMKM yg omsetnya di bawah 4.8M/tahun masih menggunakan sistim ‘kejujuran’ aja 🙂
      .
      2. iya, tinggal mengajukan saja. Isi formulir dan serahkan persyaratannya. Dulu cuma KTP aja sih syaratnya, mestinya masih tetap sama.

  18. nia putri

    mau tanya sama adminya, klo perhitungan pajak online untuk dropshiper yang 1% itu, apakah dihitung dari penghasilan kotor ( termasuk ongkos kirim jne juga ) atau hanya penghasilan kotor tanpa ongkos kirim, misalnya harga barang 100.000 ongkos kirim 20.000, apakah penghasilan kotornya dihitung dari harga barang saja atau dengan ongkos kirimnya juga dihitung ? terima kasih

    • Comment by post author

      admin

      maaf, komennya masuk spam, jadi baru sempat ngecek dan bales 🙂
      .
      Untuk penghasilan kotor itu perhitungannya adalah total penghasilan sebelum dipotong pengeluaran, jadi ongkir juga termasuk. Tapi jika dirasa memberatkan, sebetulnya bisa saja melaporkan penghasilan bersih (tanpa ongkir), karena untuk saat ini sistem pelaporan pajak bagi bisnis online ato UMKM yang terkena PPh 1% masih menggunakan sistem ‘kejujuran’ saja 🙂

  19. Stefanus Wijaya

    halo admin,
    Pada tahun 2016 saya masih menjadi karyawan dan kerja sampigan bisnis online, sehingga pada pelaporan spt 2016 saya masih lapor sebagai karyawan saja. Di akhir tahun 2016 saya resign dan full menjalankan bisnis online.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah saya perlu mengubah status wajib pajak saya dulu dari karyawan menjadi pengusaha sebelum melaporkan SPT 2017?
    2. Untuk SPT 2017 ini saya masih bingung harus melapor sebagai pedagang ataukah makelar? karena saya tidak memilikki stock barang (dropshipper)
    3. sebenarnya saya ingin lapor sebagai pedagang tetapi di tahun 2017 saya belum bayar selama 12 bulan, apakah masih bisa saya bayar di tahun 2018 ini?

    Terima Kasih

Leave a Reply to Cancel reply